Online24, Makassar – Tim URC Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Parepare.
Lima pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diidentifikasi, dengan sejumlah di antaranya diamankan di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Kasus pencurian tersebut terjadi di kawasan Taman Mattirotasi, Kota Parepare. Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam dengan kondisi kunci kontak masih melekat pada kendaraan.
Namun, saat hendak kembali sekitar satu jam kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,7 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi, Tim URC Resmob Polda Sulsel bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
Penyelidikan dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, didampingi Panit 2 Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah pria yang diduga terlibat dan melakukan pengamanan di beberapa lokasi di wilayah Makassar dan Kabupaten Gowa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku berinisial H mengaku melakukan pencurian bersama rekan-rekannya saat berada di Kota Parepare untuk mengamen.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dibawa ke Kota Makassar dan diduga dijual dengan harga Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, seorang pria berinisial R yang diduga turut terlibat diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda oleh Polres Pangkep.
Selanjutnya, penanganan perkara dikoordinasikan dengan jajaran Resmob Polres Parepare guna menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta memperkuat koordinasi antarsatuan kepolisian dalam mengungkap kejahatan lintas daerah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.











