Pansus Perseroda, Kaji Naskah Akademik Perubahan Bentuk Badan Hukum

News1 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan, keberadaan Badan Usaha Milik Daerah bagi Pemerintah Provinsi, menjadi penting sebagai salah satu altematif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah.

Sekaitan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulsel mengajukan Ranperda tentang perubahan kelembagaan Perusda menjadi Perseroda. Pengelolaan BUMD selama ini mempunyai kinerja keuangan rendah sehingga fungsinya sebagai salah satu sumber pemasukan daerah tidak tercapai karena bagi hasil/laba yang diberikan ke Pemerintah Provinsi, sangat kecil dan bahkan banyak yang merugi.

Ketua Pansus Perseroda Fachrudin Rangga menjelaskan, salah satu bentuk badan hukum BUMD yang menunjukkan kinerja masih rendah adalah Perusahaan Daerah (PD). Bentuk perusahaan BUMD ini mempunyai tugas pengusahaan dan pelayanan sosial.

Banyak Perusahaan Daerah yang bergerak di berbagai bidang telah lama menunjukkan kinerja keuangan yang rendah. Banyak faktor yang diidentifikasi mempengaruhi kinerja Perusahaan Daerah, salah satunya adalah bentuk badan hukumnya. Bertitik tolak dari pemahaman tersebut, penelitian ini mempunyai tiga tujuan, pertama, mengetahui permasalahan Perusahaan Daerah berkaitan dengan bentuk hukum perusahaannya, kedua, mengetahui pentingnya karakteristik perubahan status badan hukum.

Direktur Utama Perusda Sulsel, Taufik Fachrudin menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum dari Perusda menjadi Perseroan Terbatas (PT), guna meningkatkan kinerja usahanya, merumuskan tahapan proses perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menurutnya hasil beberapa penelitian ini menemukan beberapa aspek yang sangat mempengaruhi kinerja sebagai akibat dari bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD).

Aspek-aspek tersebut menyangkut fungsi perusahaan, struktur dan bentuk organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta manajemen yang terkait dengan satu sama lain dan saling mempengaruhi. Berdasarkan bentuk badan hukumnya, penelitian ini menemukan bahwa bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi perusahaan yang sangat birokratis dan tidak fleksibel.

”Dengan mempelajari faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai akibat dari bentuk badan hukumnya, maka mempertimbangkan bahwa perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan satu alternatif yang dianggap paling signifikan untuk menjawab tuntutan tersebut. Dengan bentuk PT, perusahaan dapat menghilangkan pengaruh birokrasi dalam pengelolaannya, khususnya dalam proses pengambilan keputusan,” jelas Taufik Fachrudin.

Beranjak dari temuan temuan di atas, menurutnya, penelitian ini juga menyusun langkah-langkah yang harus dipersiapkan dan dilakukan guna perubahan bentuk badan hukum menjadi PT.

Karena adanya perbedaan yang signifikan antara bentuk PD dengan PT, maka akan ada perubahan perubahan yang menyangkut: fungsi, visi, dan misi serta strategi perusahaan; bentuk dan struktur organisasi yang cocok; manajemen dan proses pengambilan keputusan berdasarkan prosedur dan mekanisme kerja yang sesuai; dan kebutuhan SDM menurut kualifikasi yang diperlukan sesuai bidang penugasannya.

Perubahan-perubahan ini merupakan langkah minimal dan harus sudah siap sebelum proses perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk mendapatkan pengesahan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *