Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Legislator Andi Debbie Sosialisasikan Perda Anak

News3 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Dipenghujung tahun 2019 Anggota Dprd Sulsel Andi Debbie Purnama Rusdin kembali menggelar dialog penyebarluasan perda provinsi sulawesi selatan nomor 4 tahun 2013 tentang sistem perlindungan anak. Pada kegiatan tersebut Andi Debbie Rusdin dipanel bersama Rosmiati Sain Direktur LBH APIK yang diadakan di hotel prima jalan Dr Sam Ratulangi No 17 Makassar. Di awal kegiatan, Andi Debbie menekankan pentingnya bagi seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengaktualkan regulasi perlindungan anak ” perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab rumahan tapi juga dilindungi oleh konstitusi negara ” kata andi Debbie Rusdin Anggota Komisi E DPRD Sulsel.

Selain itu Andi Debbie juga menjelaskan pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga ” mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan adalah hak anak” jelas Andi Debbie. Selanjutnya, bagi Andi Debbie, kalau ada anak yang tidak disekolahkan maupun dinikahkan dengan usia dini hal tersebut sudah masuk kategeri kekerasan terhadap anak ” tidak menyekolahkan anak ataupun menikahkan secara dini termasuk kategori kekerasan terhadap anak ” ungkap Andi Debbie didepan ratusan warga kecamatan Mamajang.

Senada dengan Andi Debbie, Direktur LBH APOK SULSEL Rosmiati Sain mengurai tujuan terbitnya perda perlindungan anak ” mencegah kekerasan dan penelantaran anak adalah salah satu tujuan terbitnya perda anak ini” tegas Rosmiati. Selain itu Rosmiati juga menjelaskan secara garis besar isi dari perda anak ” Kebijakan, pencegahan dan penindakan merupakan substansi dari isi perda anak ini ” kata Rosmiati yang juga aktivis Anak dan Perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *