Persakmi Sulsel Usulkan 3 Rekomendasi Pj Wali Kota Makassar Tegakkan PSBB

News, Regional258 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulawesi Selatan menyerukan kepada Pelaksana Tugas Walikota Makassar untuk menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Persakmi Sulawesi Selatan, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD, memandang bahwa Sejak ditetapkannya Pandemi Covid-19 oleh WHO, maka upaya penanggulangan global telah dilakukan, termasuk negara Indonesia.

Kasus Covid-19 sejak pertama kali ditemukan diawal Maret 2020 di Indonesia terus bertambah dan telah mencapai jumlah kumulatif 8.882 pasien (angka ini terus bertambah). Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan sudah mencapai jumlah kumulatif 440 pasien dan terbanyak di Kota Makassar. Berdasarkan data tersebut, maka Gubernur Sulawesi Selatan mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Berdasarakan PMK nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan 16 April 2020, ternyata belum banyak tindaklanjut yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar karena masih masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat yang menunjukkan seakan-akan tidak ada masalah dengan Covid-19 dan PSBB serta kegiatan berjalan yang semestinya harus ditutup dan diduga masih ada surat Kepala BPBD Kota Makassar tentang pembatasan aktifitas bekerja terhadap sektor yang dilarang saat pelaksanaan PSBB. Ini jelas mencederai kebijakan pemerintah dan menghambat percepatan pengendalian pandemi covid-19.

“Fakta ini menandakan adanya kekacauan koordinasi dan komunikasi antar sektor yang dapat menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan PSBB dalam memutus mata rantai penularan covid-19. Bahwa kunci keberhasilan pengendalian pandemi ditentukan oleh kepemimpinan pemerintah kota yang kuat dan solid diberbagai lini dalam mengarahkan semua sumber daya untuk penanggulangan covid-19,” tututnya.

Dengan demikian, setelah memperhatikan dan menelaah fakta kontradiksi antar OPD dalam menerapkan kebijakan PSBB di Kota Makassar, maka Pengurus Daerah Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia Prov Sulawesi Selatan (Pengda PERSAKMI Sulawesi Selatan) menyerukan :

1). Pemerintah Kota Makassar segera melakukan konsolidasi dengan OPD terkait untuk pelaksanaan PSBB secara konsisten yang disertai dengan penegakan hukum; 2). Meninjau ulang posisi para pejabat OPD yg ditengarai telah melakukan tindakan indisipliner dalam upaya pengendalian pandemi covid-19; 3). Agar kiranya pemerintah, swasta, dan komponen masyarakat lebih serius menerapkan aturan PSBB semata-mata untuk menyelamatkan kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *