Koalisi Advokat Bersiap Layangkan Gugatan Ke PLN

News22 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar – Keresahan pelanggan akibat melonjaknya pembayaran rekening listrik di tengah pandemi terus bergulir. Menyikapi hal itu, kantor advokat Tadjuddin Rachman Law Firm bersama DPC Peradi, serta PBH Peradi Makassar membuka posko pengaduan.
Ada tiga tempat mengadu untuk masyarakat yang disiapkan, dan mulai dibuka Selasa (16/6). Masing-masing di kantor Advokat Tadjuddin Rachman Law Firm Jalan Pengayoman Kompleks Akik Hijau Blok F/19, kantor DPC Peradi Makassar di Jalan Mappaoddang, dan kantor PBH Peradi Makassar di Jalan Ratulangi.

Berangkat dari keresahan Masyarakat yang ramai mengeluhkan tingginya tagihan listrik dari PLN yang melonjak drastis, Tadjuddin Rachman mengatakan koalisi Advokat akan segera menempuh jalur hukum, karena kenaikan tersebut dinilai tidak berdasar.

“Sedikitnya ada 227 masyarakat yang ingin bergabung menggugat PLN terkait kenaikan tagihan listriknya. Mereka ada dari masyarakat umum, akademisi, pengacara maupun pengusaha. Mereka memberikan respons di akun media sosial saya. Selanjutnya kita buka posko pengaduan,” ujar Tadjuddin, Selasa sore (16/6).

Ia menegaskan, kenaikan tagihan listrik yang telah diberlakukan perusahaan plat merah tersebut sama sekali tidak punya dasar yang kuat. Justru kebijakannya semena-mena tanpa memikirkan nasib masyarakat yang terdampak wabah.

Sangat dikhawatirkan apabila hal tersebut tidak segera diselesaikan malah berlarut-larut, berpotensi menyulut kemarahan masyarakat. Mereka kemudian bersama-sama melakukan perlawanan berskala besar sebagai bentuk ekspresi keresahan dan kekecewaan mereka terhadap kebijakan PLN.

“Kami heran. Apa dasarnya PLN tiba-tiba menaikkan tagihan listrik tanpa lebih dulu memberitahukan kepada pelanggan. Setelah naik baru disampaikan. Tidak ada sosialisasinya ke publik akan terjadi kenaikan. Dasar-dasarnya juga tidak ada. Aturan dari mana?” ketusnya.

Adapun upaya yang dilakukan kantor advokat Tadjuddin Rachman Law Firm dalam mengawal dan membantu kepentingan masyarakat, adalah dengan melayangkan surat undangan kepada pihak PLN untuk datang memberikan penjelasan terkait kebijakannya itu. Hanya saja, sejak surat pemanggilan undangan dikirim pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu, hingga saat ini belum ada pihak dari PLN, khususnya General Manager (GM) yang datang.

Tentunya sikap seperti itu sangat sesalkan. Sementara langkah PLN dengan kenaikan tagihan listriknya ke pelanggan, telah menyalahi aturan perlindungan dan hak-hak konsumen.

“Kami sudah sampaikan undangan untuk hadir berdiskusi, memberikan penjelasan yang konkret. Tapi tidak ada dari pihak PLN yang datang. Tidak ada itikad baik menjelaskan pada publik. Surat itu kami kirim 12 Juni 2020. Jadi sangat wajar ketika masyarakat melawan karena kecewa. PLN harus dibenahi. Rawan ketika rakyat marah,” tandasnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DPC Peradi Makassar Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik PLN bukanlah hal baru. Namun, dengan jumlah yang cukup besar, menjadi sebuah persoalan yang tak bisa dibiarkan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa dirugikan.

”Adapun alasan kenaikan tagihan listrik karena WFH (work from home) atau kerja dari rumah, secara logis itu juga tidak masuk. Di mana masyarakat yang bekerja dari rumah tidak menambah perangkat elektroniknya. Kalau pun ada, tentu tidak naik dua kali lipatnya,” terang Iwan Kurniawan.

Diakui pula, tidak pernah ada sebelumnya sosialisasi soal kenaikan tagihan listrik. ”Tiba-tiba langsung saja terjadi lonjakan. ini yang membuat orang bertanya-tanya. Alasan karena kerja dari rumah, itu tidak berpengaruh dan tidak naik menjadi dua kali lipatnya,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa PLN harus bertanggung jawab dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat terkait masalah ini.

“Ada banyak pertanyaan yang ingin kami ajukan pada pihak PLN, khususnya tentang bagaimana penghitungan kenaikan tarif atau tagihan. Dasarnya apa. Apa ada aturan mengenai itu, dan kenapa tak ada sosialisasi sebelumnya,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *