Online24jam, Makassar, – DPRD Kota Makassar mengusulkan wajib alat pemadam api ringan (APAR) di setiap rumah di Kota Makassar, untuk menekan angka bencana kebakaran. Usulan ini terungkap setelah adanya rencana Ranperda wajib APAR dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diusulkan Komisi B DPRD Kota Makassar melalui Monitoring Evaluasi (Monev).
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengatakan wacana tersebut dianggap sangat baik dalam menekan angka kebakaran di Kota Makassar. “Ini sebenarnya kebutuhan, harus ada kelihatan. semua rumah tangga butuh dan pastinya bisa menekan angka kebakaran,” kata Legislator PAN ini.
Menurut Leo, untuk sementara, target utama dalam rencana APAR adalah masyarakat ekonomi menengah ke atas, dikarenakan harga APAR yang cukup mahal sulit dijangkau masyarakat ekonomi rendah.
Meski demikian rencana pemasangan tiap rumah juga tetap penting untuk kalangan menengah ke bawah, apalagi menurut Leo rata-rata kasus kebakaran diakibatkan oleh rumah semi permanen yang banyak dimiliki kalangan menengah ke bawah.
“Kalau mau dipikir harusnya ini (kalangan menengah ke bawah) yang wajib miliki, tapi susah juga karena harganya kan nda murah sekitar 450.000 kalau nda salah, nah sekarang dipikirkan bagaimana mereka bisa miliki itu,” ujar leo.bisa sampai milliaran, makanya kalau perlu kita rubah Perdanya,” ucap Leo.
Sebelumnya Kabid Operasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar Hasanuddin mengatakan rencana APAR per rumah sebenarnya telah lama diharapkan pihaknya. “Harapannya kita kalau bisa tiap tumah, paling tidak di lingkunganlah, tapi kembali lagi ke warga bagaimana mereka memproteksi diri dari kebakaran, harapannya kita satu rumah itu yah memang ada APAR-nya,” ujarnya.
Dirinya merasa cukup sejalan dengan rencana penggodokan Perda yang sebelumnya diwacanakan Komisi B, menurutnya memang urgen saat ini bagi tiap gedung hingga rumah warga agar memiliki APAR-nya masing-masing.
“Tiga tahun ini kita sudah dilibatkan, perdanyami (Ranperda) ini kita berharap sudah bisa jalan, sudah tiga tahun kita ajukan, sekarang ini sudah di Prolegda,” pungkasnya.