Jadi Korban Salah Tangkap, Dosen UMI Diduga Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

banner 468x60

Online24, Makassar – Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar jadi korban kekerasan aparat kepolisian. Hampir sekujur tubuhnya luka lebam.

AM mendapat perlakuan kasar di depan Indomaret tak jauh dari kantor DPRD Sulsel, Jl. Urip Sumihardjo saat mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi demo menolak UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu.

Dosen berusia 27 tahun itu mengadu di posko pengaduan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sulsel.

AM mengaku saat penyisiran ia dihampiri polisi. “Saya sudah mengaku kalau saya
dosen, tetapi polisi tidak mau tahu dan memukul saya secara membabi buta,” katanya kepada wartawan pada jumpa pers, Minggu (11/10/2020) di kantor PBHI, Jl. Topaz Raya Kompleks Ruko Zamrud Blok B/16 Makassar.

Korban bercerita setelah polisi puas menganiaya lalu dia dinaikan ke atas mobil. Di atas mobil korban kembali mengaku kalau dia dosen. Saat itu dia mendapat perlindungan dari seorang perwira polisi. Namun saat perwira itu pergi, dosen muda UMI ini kembali dianiaya secara membabi buta oleh sejumlah oknum aparat..

“Polisi memukul saya sambil mengatakan dosen sun***a,” ungkap AM.

Atas kejadian ini PBHI Sulsel mendesak agar Kapolda Sulsel memberikan perhatian khusus agar sesegera mungkin mengusut tuntas kasus ini.

“Kapolda harus memberikan tindakan tegas baik secara etik maupun proses pidana terhadap anggota yang melakukan tindakan pemukulan secara brutal terhadap korban,” kata Syamsumarlin, Kepala Divisi (Kadiv) Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Minggu (11/10/20).

“Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia,” tegas Syansumirlan.

Berikut Kronologi kejadian penangkapan Aan : Pada Kamis Tanggal 8 Oktober 2020

– Pukul 19:51 Sodara AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di racing.

– Sekitar Pukul 21:20 Sodara AM tiba ditempat makan, Setelah makan sodara Aan bergegas untuk mencari tempat Print yang ada di Depan Kantor Gubernur. Karena banyaknya kerumunan massa TOLAK OMNIBUS LAW sehingga sodara AM menyempatkan diri untuk duduk di bale-bale depan alfamart untuk memantau situasi

– Pukul 21:39 polisi menyisir dari dua arah sehingga sodara AM terjebak dalam kerumunan massa,

Sodara Aan yang pada saat itu ingin menghindari kepulan gas air mata namun di hadang oleh beberapa anggota kepolisian yang langsung mengangkat kerah baju dan memukuli sodara AM dibagian pipi sebelah kanan.

Pada saat yang bersamaan AM berusaha untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan termasuk massa aksi TOLAK OMNIBUS LAW dan menjelaskan identitas dirinya bahwa AM adalah seorang dosen dan menunjukkan KTP namun beberapa oknum polisi dengan membabi buta memukuli sodara AM sehingga sodara AM terjatuh dan di injak-injak oleh oknum polisi, setelah itu sodara AM berusaha terbangun kemudian terjatuh lagi karena oknum polisi masih memukuli AM dibagian kepala dan dibagian paha menggunakan tameng.

– Sekitar pukul 22:00 sodara AM Diseret ke mobil taktis kepolisian yang didalam mobil tersebut sodara AM di pukuli lagi berulang kali, dalam pemukulan tersebut sodara AM Kembali menjelaskan bahwa dirinya seorang dosen dan bukan peserta aksi namun direspon oleh oknum polisi dengan melontarkan kata-kata kasar (Dosen Sundala) sembari kembali memukuli kepala sodara AM, dengan kondisi lemas dan memar tepatnya di fly over sodara AM dipindahkan ke mobil taktis lainnya.

– Sekitar pukul 22:30, Saat pengambilan data oleh kepolisian, salah seorang Oknum kepolisian kemudian menggunting rambut sodara AM.

Hari Jum’at tanggal 9 Pukul 23:00 sodara AM dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Catatan Luka-luka yang diderita oleh AM :

-memar pada Kelopak Mata bagian kiri

-bengkak pada Kepala Bagian Kanan

-luka pada Hidung

-memar pada Paha sebelah kanan

-Tangan Kiri Kanan Luka-luka

-Punggung sebelah kanan

-Pinggang

-memar pada Jidat

 

(Achmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *