Online24jam, Jakarta, – Menyikapi tetap mencuatnya isu netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020, KASN menjalin sinergi dengan Indonesian Assosiation For Public Administration (IAPA) sebagai asosiasi para akademisi dan praktisi dalam bidang administrasi publik yang aktif melakukan berbagai kajian dan penelitian untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik khususnya dalam isu netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020.
Kerjasama ini akan dilaksanakan secara simultan dalam bentuk pelaksanaan webinar dan sekaligus peluncuran situs #JagaASN (Jaringan Akademisi Untuk Netralitas ASN), yang diselenggarakan pada 7 Perguruan Tinggi di berbagai wilayah yaitu Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Ngurah Rai, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Cenderawasih dengan tema “Membangun Meritokrasi dan Demokrasi di Indonesia”. “Melalui kerjasama ini, KASN berharap kiranya IAPA dapat memberikan kajian akademik dalam formulasi dan evaluasi kebijakan netralitas ASN” Ujar Agus selaku Ketua KASN.
Sesuai dengan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat/pemersatu bangsa, ASN sudah sepatutnya berada di garis terdepan untuk menjaga netralitas. Netralitas bagi ASN adalah asas yang sudah final dalam UU No. 5 tahun 2014 dan menjadikan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku seorang ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Kode etik, kode perilaku dan netralitas menjadi fondasi penting bagi ASN agar tercipta birokrasi yang bersih dan profesional. IAPA berkomitmen mendukung meritokrasi di Indonesia dan ikut menjaga netralitas ASN agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik” ungkap Sri Juni selaku Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Profesi IAPA.
Berdasarkan data sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020, terdapat 779 Pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran Netralitas. Sebanyak 560 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran Netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru kepada 288 ASN atau 51.4%. Dari data tersebut, Instansi Pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas ASN tertinggi, adalah Kabupaten Purbalingga sebanyak 56 orang, dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah di Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 98 orang. Kemudian Jabatan pelanggar tertinggi adalah Jabatan Fungsional sebesar 25,8% dan kategori pelanggaran tertinggi adalah kampanye melalui media sosial sebesar 23,5%. “Tingginya pelanggaran netralitas ASN menunjukan masih rendahnya pemahaman profesionalisme. Menjadi ASN harus bangga dan tunjukan dengan memegang teguh nilai dan norma yang ada dan melekat” Ungkap Moeldoko, Kepala KSP.
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 menjadi tantangan tersendiri bagi KASN, karena area pengawasan yang sangat besar dan terjadi lonjakan pelanggaran netralitas ASN di daerah. Kerjasama KASN dengan IAPA menjadi poin penting dalam mendukung perbaikan kebijakan agar sistem pengawasan menjadi lebih baik. “Kerjasama KASN dengan IAPA perlu kita apresiasi sebagai langkah maju dalam penguatan pengawasan Netralitas ASN” Ujar Eko Prasojo selaku Dekan FIA UI.
“Peluncuran situs #JagaASN merupakan bukti komitmen dari para akademisi dalam mendukung meritokrasi di Indonesia” tambah Eko.
KASN saat ini telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan taktis dalam penguatan pengawasan netralitas ASN diantaranya:
(1) Penerbitan Surat Edaran KASN No B/2708/KASN/9/2020 tentang tindaklanjut SKB 5 Kementerian/Lembaga;
(2) Pelaksanaan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN sebanyak 4 kali dan kampanye publik secara tatap muka sebanyak 1 kali;
(3) Sosialisasi Netralitas ASN berkolaborasi dengan Bawaslu RI, 270 Pemerintah Daerah, Stranas PK dan yang sekarang dengan IAPA;
(4) Tindaklanjut Rekomendasi KASN berupa Pengiriman Pemberitahuan ke PPK secara berkala; (5) Pengiriman surat permintaan blokir data kepegawaian ke BKN secara berkala dan blacklist terhadap usulan promosi dan rotasi ASN pelanggar netralitas yang belum ditindaklanjuti sanksi hukuman disiplinnya.
“Komite I DPD RI mendukung KASN diperkuat dan dengan anggaran yang representatif. KASN sudah ada tetapi pengaduan sistem merit dan netralitas ASN masih tinggi, bagaimana kalau KASN dibubarkan? Tentu akan akan memperburuk meritokrasi di Indonesia” pungkas Fachrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI.
KASN sebagai anggota dari Satgas Netralitas ASN berharap peluncuran situs #JagaASN dapat menjadi energi baru dalam menjalankan tugas – tugas pengawasan yang diemban dan dapat menjadi kolaborasi yang baik antara akademisi dan birokrat dalam menciptakan pengawasan yang efektif. (nkknet).
Informasi lebih lanjut hubungi:
Irwansyah (Asisten Komisioner KASN)
No HP. 0852-9991-1355
M.R. Khairul Muluk (Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Akademik)
No. HP. 0812-3313-631