Camat dan ASN di Makassar ini Dinyatakan Terbukti Melanggar Netralitas di Pilkada

banner 468x60

Online24, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN di ruang lingkup Pemerintah Kota Makassar. Ketiga ASN tersebut terbukti mendukung dan mengampanyekan pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) di Pilwalkot Makassar 2020.

Satu dari tiga ASN tersebut adalah istri dari calon Wakil Wali Kota Makassar nomor urut dua, Abdul Rahman Bando, yakni drg Sulpiah. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perumnas Antang.

Sementara dua ASN lainnya yang turut kena sanksi masing-masing Dosen UIN Alauddin Makassar Abd Rahman Qayyum, serta Camat Mamajang Fadly Wellang.

Surat yang berisi sanksi tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto. Tertanggal 24 November 2020. Surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar serta Menteri Agama.

Menurut Tasdik, khusus Sulpiah dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN. Pasalnya, ia hadir langsung mendampingi suaminya mendaftar di KPU Makassar lengkap dengan atribut kampanye pada 6 September 2020 lalu. Padahal saat itu, Sulpiah tidak dalam keadaan cuti sebagai ASN.

“Berdasarkan bukti yang disampaikan Bawaslu Makassar dan hasil penelusuran KASN, drg Sulpiah telah melanggar kode etik dan kode perilaku. KASN meminta Penjabat Wali Kota Makassar untuk meberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada yang bersangkutan paling lambat 10 hari sejak surat diterima,” tegas Tasdik seperti yang dikutip dibeberapa media.

Sementara itu, Rahman Qayyum dan Fadly Wellang mendapatkan sanksi yang berbeda. Rahman dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ia hadir mendampingi paslon nomor urut dua itu dalam doa bersama di Lapangan Perumnas Antang beberapa waktu lalu. Selain mendampingi Appi-Rahman di lokasi kegiatan, ia juga terbukti menghalangi kelancaran tugas kedinasan dengan mangkir dua kali dari panggilan Bawaslu.

Sementara itu, Fadly dijatuhi sanksi moral berupa wajib memberikan pernyataan secara terbuka ke publik karena terbukti mengampanyekan Appi-Rahman di media sosial. Fadly terbukti memberikan tanggapan “like” dan mengunggah foto pasangan Appi-Rahman di akun facebook pribadinya.

Menurut Tasdik, surat sanksi untuk ketiga ASN tersebut sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti. Sebab jika tidak, presiden yang akan menjatuhkan sanksi ke pejabat yang membina mereka.

“KASN akan meminta presiden memberikan sanksi kepada Pj Wali Kota Makassar sebagai pejabat pembina kepegawaian jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian Tasdik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *