Tim Jatanras Polres Maros Ringkus Pelaku Pencurian Cungkil Kaca Mobil

News, Peristiwa5 Views
banner 468x60

Online24, Maros – Tim Jatanras Unit Reskrim Polres Maros, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian bermodus pecah kaca pada sejumlah mobil mewah di Wilayah Maros dan Pangkep, pada Kamis (07/01/20).

Pelaku diketahui bernama Jamaluddin (38) Warga kota makassar, pelaku telah melakukan aksi pencurian tape mobil mewah berulang kali di wilayah Maros, bahkan sudah menjadi spesialis dengan modus pencurian pecah kaca di 3 kabupaten di Sulsel dan pelaku juga merupakan DPO.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tape mobil, kartu tol, uang tunai, senjata tajam, hp dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

Dihadapan rekan media saat menggelar press conference Wakapolres Maros Kompol Muhammadong mengungkapkan pihaknya berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil mewah.

” Pihak kami telah bekerja keras dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencuri tape mobil mewah bermodus pecah kaca, pelaku bernama Jamaluddin merupakan warga makassar yang tak memiliki pekerjaan tetap, pelaku juga merupakan DPO”. Ungkap Kompol Muhammadong.

Lanjut disampaikan Wakapolres Maros, Pelaku sudah lama menjadi buronan polisi pasalnya pelaku merupakan residivis yang sering kali melakukan aksi pencurian lintas kabupaten.

” Modus pelaku melakukan pencurian itu mobil yang parkir di pinggir adalah target utamanya, pelaku ini melancarkan aksinya lintas kabupaten seperti di wilayah Maros, makassar, gowa dan pangkep, di Maros korbannya ada 4 yang melapor dan salah satu korbannya merupakan perwira polisi berpangkat AKP”. Ujar Wakapolres Maros.

Pelaku diamankan oleh tim jatanras Polres Maros saat menjalankan aksinya di jalur trans Sulawesi jl poros Maros – Makassar pada Kamis subuh, saat diamankan, petugas terpaksa memberikan hadiah timah panas kepada pelaku lantaran pelaku mencoba melawan petugas dengan senja yang dibawanya.

” Pelaku berhasil kami ringkus di jalan poros Maros – makassar tepatnya didepan Pesantran Darul istiqomah, pelaku yang saat itu baru saja melancarkan aksinya kemudian dibekuk oleh tim jatanras kami, saat akan diamankan, pelaku melawan dengan mengeluarkan senjata senapan angin miliknya sehingga petugas pun terpaksa memberi timah panas pada pelaku”. Tambah Wakapolres Maros Kompol Muhammadong.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) junto 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Achmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *