Ringkus Sindikat Pencurian Sepeda Motor, 1 Pelaku Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Jatanras Polres Maros

banner 468x60

Online24, Maros – Tim Jatarans Polres Maros bersama Polsek Moncongloe, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor sedang terparkir dengan cara diderek oleh para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni Faisal (19) dan rekannya Fatir sementara 3 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas lantaran kabur.

Satu dari dua pelaku, yakni Faisal, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri lewat pintu belakang saat akan diamankan dan mencoba merebut pistol polisi namun gagal.

Kepada media Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar motor yang tidak terkunci leher serta kunci kontaknya tertancap di motor.

“Jadi para pelaku ini menyasar tempat-tempat keramaian, mereka berpatroli melakukan survei. Saat menemukan motor yang tidak terkunci leher, disitulah mereka menjalankan aksinya”, ungkap Musa.

Untuk barang bukti sendiri, polisi berhasil mengamankan 9 unit motor berbagai merek dari tangan pelaku.

“Dari total 9 unit motor yang diamankan, 2 motor merupakan milik pelaku. Adapun 7 motor lainnya merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Maros dan Makassar”, terang Musa.

Lebih jauh, Musa mengemukakan kedua pelaku merupakan warga Makassar. Pelaku utama, Faisal, beralamat di Jalan Pajjaiyang, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Keduanya warga Makassar. Mereka juga merupakan residivis pelaku pencurian”, ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku sudah sering melakukan pencurian dengan modus yang sama yaitu mengambil sepeda motor yang tidak terkunci setang dan sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di wilayah Hukum Polres Maros dan wilayah Polrestabes Makassar sebanyak 4 empat kali.

Atas perbuatannya, pelaku sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Achmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *