Diduga Lalai Menjaga Keamanan Pasiennya, LBH Pangkep Minta Pertanggungjawaban Pihak RS Batara Siang

Dukcapil Makassar

Online24, Pangkep – Seorang Ibu bernama Fadillah yang tengah hamil tua memeriksakan dirinya ke Puskesmas Pulau Balang Lompo Kabupaten Pangkep pada tanggal 10 Agustus 2021 dan dinyatakan reaktif oleh pihak Puskesmas. Namun dari hasil pemeriksaan itu, menurut pengakuan Fadillah, pihak puskesmas tidak memberikan keterangan apapun kepada pasien maupun pihak keluarga pasien.

Dari keterangan Kuasa hukum LBH Pangkep, Muarrif menjelaskan, setelah dinyatakan reaktif covid 19, Fadilah malah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah RS. Batara Siang, Pangkep sekira pukul 22 : 00 Wita. Setelah tiba di RSUD Batara Siang pasien akhirnya melahirkan dalam keadaan normal dan Sehat. Dua hari dirawat di RS. Batara Siang bersama dengan bayinya.

“Nah, disini ada kondisi kelalaian lagi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, yaitu menyerahkan bayi yang baru lahir tersebut kepada seseorang untuk dibawa keluar dari rumah sakit, tanpa mengetahui dengan jelas Identitas orang tersebut.” Ujarnya.

“Untungnya, orang yang ambil anak itu adalah keluarga pasien sendiri. Ibunya (Fadillah) sempat panik karena data dan identitas yang mengambil bayi tersebut tidak diketahui. Bahkan pihak RS juga tidak ketahui karena petugas menyerahkan begitu saja.” Lanjutnya.

Selang beberapa jam baru diketahui karena di beritahukan oleh pihak keluarga sendiri, ini dinilai sebagai kesalahan fatal kenapa pihak RS memberikan begitu saja padahal bayi tersebut lebih aman dan terjamin kalau berada di rumah sakit.

Atas laporan tersebut, sebagai kuasa hukum LBH Pangkep telah melakukan investigasi terkait pelayanan pihak RS Batara Siang dan menemui salah satu petugas pihak rumah sakit, ternyata memang sesuai keterangannya bahwa tidak ada identitas jelas orang yang datang mengambil anak bayi tersebut, dan pihak rumah sakit hanya memberikan karena atas dasar orang itu mengaku sebagai keluarga. Dan hal ini sangat berbahaya bagi keamanan pasien dan bayi tersebut. Apalagi bayi tersebut masih membutuhkan formula khusus karena belum bisa menikmati ASI secara langsung dari ibunya karena di Duga terjangkit Covid sesuai Dengan terangan pihak rumah sakit.

Terkait dengan kasus ini, LBH-Pangkep meminta pertanggungjawaban pihak RS karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pelanggaran undang- undang tentang pelayanan publik.

“Maka kami Meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RS Batara Siang serta pihak-pihak yang menangani pasien tersebut untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah terjadi. Dan kami berharap kepada Bapak Bupati Pangkep dan Inspektorat untuk mengaudit atau memberikan peringatan keras kepada Pihak RS Batara Siang dalam hal pelayanan dan tanggungjawab atas segala hal yang terjadi. Kalau memang Direktur rumah sakit saat ini tidak mampu untuk mengelolah Rumah sakit dengan baik, ya harus diganti.” Tegas Muarrif

Pemkot Makassar