Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Membuka Kembali Layanan Uang Rupiah kepada Masyarakat

Ekbis1 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat yang berada di wilayah Sulawesi Selatan. Pembukaan kembali layanan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

Plt. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Fadjar Majardi mengatakan, Layanan uang Rupiah di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan akan dimulai secara efektif pada Senin, 11 Oktober 2021,

“Senin, 11 Oktober 2021 mulai pukul 08.30 WITA. Masyarakat akan dilayani terkait layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) atau uncut banknotes. Selain itu, layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.30 – 11.30 WITA. Dan layanan penukaran uang rusak; serta layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dilaksanakan setiap hari Kamis pukul 08.30-11.30 WITA.” Ujarnya dalam rilis resmi Bank Indonesia.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Gedung Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan diminta agar menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan.

“Syaratnya harus memperlihatkan keterangan sudah vaksin. minimal dosis pertama. Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak/belum dapat melakukan vaksinasi, bisa menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.” Terang Fadjar.

Bank Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *