Resmi Dilantik Sebagai PAW DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan Gantikan Alm. Abdi Asmara

Regional18 Views
banner 468x60

Online24jam,Makassar, – Harry Kurnia Pakambanan resmi ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Sebagaimana diketahui, Harry menggantikan posisi almarhum Abdi Asmara.

Pengangkatan Harry Kurnia berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1019/IV/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Sisa Jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan di gedung DPRD Makassar, Kamis (28/4/2022).

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menilai, kehadiran Harry menambah panjang jajaran perwakilan milenial di tubuh DPRD Makassar, pasalnya, usia Harry baru menginjak 30 tahun.

“Beliau usianya baru 30 tahun, masih muda, ideal memang DPR diisi oleh anak-anak muda. Kami berharap kontrol sebagai anggota DPR, sebagai lembaga pengawas, dia jalankan dengan baik, apalagi dia masih muda,” ujar Rudianto Lallo dalam pelantikan tersebut.

Harry menduduki posisi sebagai anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usai dilantik, Harry berkomitmen untuk melakukan pemetaan masalah di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Biringkanaya dan sekitarnya.

“Yang jelas saya menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD Kota Makassar. Saya akan menjalankan amanah dari masyarakat, terutama bagi konsituen saya,” ujar Harry, yang dijumpai usai pelantikan. Harry juga berkomitmen untuk meneruskan amanah dari almarhum Abdi Asmara di masyarakat.

Pelantikan itu juga mendapat ucapan selamat dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. dalam kesempatan itu, Danny mengucapkan selamat kepada Harry Kurnia atas ditetapkannya sebagai anggota dewan. ia juga berharap agar Harry Kurnia bisa menjalankan fungsi-fungsi legislatif yang terus mengawal kepentingan rakyat.

“Anggota dewan memiliki fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pemerintahan, karena dewan harus selalu berdiri bersama rakyat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *