Sosialisasi tersebut penting dilakukan dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan pendidikan.
Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai tren penindakan kasus korupsi di Indonesia menunjukkan korupsi sektor pendidikan konsisten menjadi salah satu sektor yang paling banyak ditindak oleh APH.
“Potensi korupsi terbesar itu pada saat orang memiliki kewenangan. Sebab dengan kewenangan, dia bisa menciptakan potensi dan peluang. Maka kita harus melakukan langkah-langkah antisipatif salah satu caranya menerapkan prinsip-prinsip clean governance, yaitu keterbukaan dan akuntabel,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2022, mendatang.
Dari 2016 hingga 2021, lanjut Indah, sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi berdasarkan sektor, bersama dengan sektor anggaran desa, transportasi, dan perbankan.
Dari seluruh kasus korupsi yang kerap terjadi di Indonesia, 49% berkaitan dengan penggunaan dan LPJ Dana BOS. Kemudian pungli, penerimaan siswa baru, dana UN, operasional MKKS, sertifikasi guru, penebusan Standar Kompetensi Kelulusan (SKL), hingga keperluan kelas. Untuk itu, perlu ada penegasan langsung berupa pengecekan dan bahkan sanksi bagi sekolah yang tidak terbuka dalam pengelolaan dana BOS-nya.
“Keberadaan kita menjadi sangat penting sebab kita adalah salah satu yang akan menentukan seperti apa kualitas SDM dan generasi emas kita di tengah pertarungan global. Itulah sebabnya negara mengucurkan alokasi anggaran yang besar di sektor pendidikan. Untuk itu jangan terlalu mengurus kwitansi dan lainnya sehingga lupa substansi anggaran itu ada,” tegas Indah.
Ia berharap, Inspektorat daerah juga penting dikuatkan perannya, baik dalam mengawasi anggaran hingga menindaklanjuti aduan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan dan penyalahgunaan wewenang pejabat daerah, pungli, pemerasan, dan permintaan setoran.
“Prinsipnya amanah itu datang dan pergi, tidak abadi, sehingga mari jaga amanah yang diberikan. Sebab kita manusia ini hanya meninggalkan nama baik dan pastikan kita bermanfaat dengan kewenangan yang kita miliki,” pinta bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Sebelumnya, Sekretaris Inspektorat, Sofyan Hamid melaporkan, kegiatan yang dilaksanakan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terkait hubungan kerja antara APIP dan APH dalam pencegahan tipikor.
“Juga sekaligus hari ini kita launching QR-kode laporan gratifikasi online yang tentunya semakin memudahkan pelaporan gratifikasi hanya dengan melakukan scan pada barcode yang diserahkan ibu bupati tadi ke beberapa perangkat daerah seperti Dukcapil, Disdikbud, RSUD, Dinkes, dan DPMPTSP,” jelas Sofyan.