Mandek, KPK Berpeluang Supervisi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

Hukum57 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dilakukannya supervisi terhadap kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. KPK membuka peluang untuk itu.

Sumber di internal KPK menyebutkan, ada beberapa kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang masuk dalam prioritas. Selain kasus suap laporan keuangan Pemprov Sulsel, juga beberapa proyek infrastruktur, dalam target KPK.

“Sulsel ada beberapa yang masuk prioritas,” ucap sumber di KPK, Rabu (23/11/2022).

Termasuk kasus tambang pasir laut di Takalar? Ia tak merinci lebih jauh soal itu. Namun ia membenarkan ada pengaduan soal kasus tersebut ke KPK.

Ditanya kemungkinan dilakukannya supervisi, menurutnya itu adalah bagian dari wewenang KPK. Kata dia, memungkinkan dilakukan supervisi terhadap kasus apa saja.

“Termasuk kasus kasus yang progresnya lambat, ya bisa (disupervisi),” katanya.

Ia menyebut, supervisi KPK di Sulsel terakhir dilakukan saat kasus korupsi RS Batua Makassar. Kasus ini ditangani Polda Sulsel sejak tahun 2019. KPK melakukan supervisi pada 2020. Supervisi kemudian menghasilkan progres kasus yang lebih cepat hingga pelimpahan ke pengadilan.

Menurut sumber tadi, jika dilakukan supervisi terhadap kasus tambang pasir laut di Takalar, KPK akan menurunkan tim dan memantau lokasi proyek bersama APH yang menangani (Kejati Sulsel).

“Dulu RS Batua dua kali ditinjau KPK. Dan koordinasinya dengan Polda jalan. Sehingga kasus bisa digeber lebih cepat,” katanya.

Tim, nantinya akan melakukan telaah seperti apa posisi kasus tambang pasir laut Takalar. Lalu dilakukan koordinasi dengan Kejati untuk proses lebih lanjut.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi terpisah belum memberi keterangan. Saat ditanya apakah supervisi akan segera dilakukan KPK terhadap kasus tambang pasir laut Takalar, Ali juga belum memberi penjelasan.

Sebelumnya desakan dilakukannya supervisi disuarakan oleh Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar. Ansar menyebut supervisi perlu dilakukan karena Kejati tak menunjukkan progres penanganan yang konkret.

“Harus ada supervisi dari KPK. Karena kejati tidak menunjukkan progres. Kasus ini terkesan mangkrak,” tegas Ansar.,

Menurut Ansar, kasus tambang pasir laut Takalar terlalu alot. Kasus ini ditangani Kejati Sulsel sejak akhir 2021. Lalu naik ke penyidikan pada Maret 2022.

Namun hingga saat ini penyidik Kejati belum menetapkan tersangka. Ansar mengatakan, rentang waktu dinaikkannya kasus ini ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka sudah terlalu lama.

“Maret ke November itu artinya ada rentang waktu 8 bulan. Tapi belum ada penetapan tersangka. Tentu saja ini menjadi tanda tanya besar,” tandas Ansar.

Menurut Ansar, idealnya interpal waktu 8 bulan dari Maret ke November sudah seharusnya ada kemajuan konkret. Artinya kata dia, tersangka harusnya sudah ditetapkan dan diumumkan ke publik.

Ansar juga membenarkan ada pengaduan yang dilayangkan ke KPK oleh koalisi pegiat antikorupsi Sulsel. Pengaduan itu intinya mendesak agar dilakukan supervisi terhadap kasus tambang pasir di Takalar.

“Sudah diminta KPK untuk itu. Semoga segera direspons,” ucapnya.

Supervisi Amanat UU

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) telah diimplementasikan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perpres dijelaskan bahwa supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut.

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani dalam rangka percepatan penanganan perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *