Online24, Makassar – Warga di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bantimurung Kecamatan Bone-bone menerima Sertifikat Redistribusi Tanah, Selasa (11/4).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani sebanyak 422 terdiri dari UPT sebanyak 272 bidang dan 150 bidang tanah negara.
“Ini upaya pemerintah untuk memastikan keabsahan/ legalitas dari kepemlikan lahan bapak/ ibu yang sudah dikelola selama ini. Jadi negara mengakui secara hukum. Sertikat ini tentu diberikan bukan hanya untuk legalitas saja tapi juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses permodalan di lembaga perbankan,” kata Indah mengawali sambutannya.
“Sejak dulu kita usulkan tanah transmigrasi sebagai prioritas dan alhamdulillah di tahun 2022 kita dapatkan programnya. Saya memimpin langsung sidang PPL sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria. Kita patut bersyukur di Indonesia masyarakat diberikan kepemilikan hak atas tanah yang dikelola sebab di beberapa negara, tanah tidak dimiliki/ dikuasai oleh masyarakat, hanya diberikan hak untuk mengelola,” terang bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Selain UPT Bantimurung, Indah juga menyebutkan, pada 2022 hampir semua tanah transmigrasi telah tuntas. Tanah yang dimaksud terdiri dari UPT Buso 311 bidang, UPT Maipi 177 bidang, UPT Pongkase 427 bidang, dan UPT Bantimurung 272 bidang.
“Jadi semua tuntas kecuali ada sedikit perbaikan karena ada yang tumpang tindih by sistem. Jadi tidak bisa ada klaim tanah di atas tanah. Itulah pentingnya kita sertifikatkan tanah bapak/ ibu u menghindari potensi konflik di masa yang akan datang,” jelas bupati yang karib disapa IDP ini.
Pada kesempatan tersebut, isteri dari Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Fauzi ini menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan yang harusnya dilindungi.
“Saya titip untuk tidak membuka lahan yang harusnya tidak dibuka. Jaga hutan kita, bukan untuk saya atau nenek moyang kita tapi untuk anak cucu kita kelak,” pesan IDP.
Sebelumnya, Kepala BPN/ ATR Kabupaten Luwu Utara, Sukirman mengatakan program Redistribusi Tanah untuk transmigrasi tersebut berdasarkan Perpres 86 Tahun 2018 di mana reforma agraria memberi ruang untuk memberikan sertifikat kepada warga transmigrasi tanpa persyaratan sertifikat HPL selama tanah tersebut sudah ditempati di atas lima tahun atau pengelolaannya sudah disserahkan ke pemda.