Oknum Imigrasi Makassar Terlibat Kasus TPPO, Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Sulsel.

Peristiwa256 Views
banner 468x60

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 orang terduga pelaku sindikat perdagangan orang. Satu di antaranya merupakan oknum pengawai imigrasi Makassar.

Mereka yang diamankan antara lain BK asal Pontianak, MA asal Makassar, WBA asal Gowa, JS asal Jeneponto, YSF pegawai Imigrasi Makassar, SP asal Parepare. Sementara dua orang lainnya, JS dan SPR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korbanya sudah sekitar 94 orang yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Gowa, Jeneponto, Bone dan Polmas, Sulawesi Barat (Sulbar), Di mana, para korban calon pekerja migran indonesia (CPMI) di sejumlah wilayah Sulsel secara ilegal rencananya akan dipekerjakan di Negara Malaysia sebagai buruh dan pembantu rumah tangga,” Katanya saat di Mapolda Sulsel, Kamis (16/6/2023).

“Memberangkatkan CPMI melalui jalur laut Pelabuhan Parepare atau Pelabuhan Garongkong Barru menuju Balikpapan, Batu licin dan Nunukan, serta jalur udara melalui Bandara Sultan Hasanuddin menuju ke Balikpapan. Dengan modus iming-iming gaji tinggi untuk mempengaruhi korban,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 80 buah paspor, 7 HP, sejumlah KTP korban, Mobil Avanza 2 unit, buku tabungan BRI dan BTN.

“Kemudian uang tunai sejumlah Rp5.350.000, dokumen pengajuan Paspor, bukti slip transferan Paspor, dan tiket pesawat, serta tabungan di rekening berupa Rp362.700.000,” katanya.

Akibatnya, keenam pelaku dikenakan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan 4 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta Undang-Udang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Pasal 81 dan 83.

“Pelaku terancam paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda Rp15 miliar,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *