Online24, Makassar – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mendorong pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Untuk mendukung hal tersebut, bupati yang karib disapa IDP ini meminta dukungan warga khususnya masyarakat adat.
“Dalam RPJMD hingga 2026, dari 34 targetnya ada 16 masyarakat adat sudah dapat terbentuk menjadi masyarakat hukum adat. Selain pengakuan adat juga diatur hak-haknya termasuk wilayahnya,” ucap IDP.
“Untuk itu, saya minta dukungan kita semua, masyarakat adat bersama dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk percepatan pembentukan masyarakat hukum adat sebab waktu terus berjalan,” sambung bupati perempuan pertama di Sulsel ini yang disambut dengan adat Massolo oleh Tobara Pohoneang dan masyarakat adat saat tiba di Dusun Longa Desa Embonatana Seko Tengah.
Saat meresmikan Rumah Adat Pohoneang, IDP juga menegaskan untuk tidak meragukan komitmen Pemda dengan kelestarian adat budaya.
“Salah satu wujud komitmen Pemda adalah Luwu Utara menjadi satu dari sedikit daerah yang menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) tentang pengakuan masyarakat adat. Kenapa Perda penting karena dalam RPJMD memang disebutkan bagaimana kearifan lokal dapat kita jaga,” tutur isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.
Lebih lanjut, IDP yang disambut secara adat, menjelaskan bahwa nampan yang Ia terima itu disimbolkan sebagai penanda wilayah adat di Seko, beras yang putih dan bersih sebagai simbol bersihnya hati masyarakat dalam menyambut pemerintah.
Sementara tiga buah telur yang membentuk tungku melambangkan pemerintah, adat, dan agama yang ketiganya saling bekerjasama dalam mengayomi dan memperjuangkan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyambutan yang hangat, mudah-mudahan amanah dan harapan-harapan masyarakat dapat kami emban dengan baik, dan kita semua selalu dalam keadaan sehat agar dapat bertemu kembali di kesempatan selanjutnya,” tutur IDP. (Rn)