Kajari Maros Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tipidum Dari 18 Perkara

Nasional, News43 Views
banner 468x60

Online24,Maros,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Barbuk Tipidum).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Maros, di Jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis,(30/11/23).

Pada pemusnahan barang bukti tipidum ini, juga dihadiri oleh sejumlah oleh Forkopimda setempat dipimpin langsung Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo.

Dihadapan media, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Husodo menjelaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 18 perkara sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara Undang-Undang kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara Undang-Undang darurat berupa senjata tajam (sajam),”jelasnya.

Wahyudi mengatakan jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 5,9688 gram, tembakau sintetis 5,0238 gram dan obat putih logo Y 582 butir.

“Juga ada sajam barupa badik, parang, anak busur, kunci inggris, kunci obeng barang bukti lainnya berupa hp, flashdisk, tas slempang dan perlengkapan narkotika,” ungkapnya.

Barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender.

Sementara untuk sajam dan bends lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.

Dia menambahkan kalau selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti, mulai bulan Mei 2023, selanjutnya Agustus 2023 dan bulan November 2023.

“Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *