Dinilai Tidak Koperatif, Kejari Maros Putuskan Pendampingan Proyek di Dinas Pertanian

Nasional, News96 Views
banner 468x60

Online24,Maros,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, melayangkan surat pemutusan pendampingan pada sejumlah proyek yang dinaungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

 

Surat pemutusan pendampingan tersebut dilayangkan langsung ke kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros. Lantaran pihak terkait dinilai tidak kooperatif dalam melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan.

 

“Karena pihak terkait tidak kooperatif melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan Dinas Pertanian, khususnya Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo. Pada Senin (8/1/2024).

 

Bahkan kata Wahyudi, sejak diterimanya pendampingan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, tidak dilakukan koordinasi secara berkesinambungan.

 

 

Meski Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Maros, telah menghubungi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diadakan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan, akan tetapi tidak diberikan informasi apapun.

 

“Dan pada saat pihak kejaksaan meminta data atau dokumen, pihak dinas pertanian lambat memberikan data atau dokumen hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan dinas pertanian khususnya Balai Penyuluhan Pertanian (BPP),” terangnya.

 

“Sehingga dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI, dan untuk tertib administrasi. Maka pendampingan hukum terhadap beberapa proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros diputus oleh Kejaksaan Negeri Maros,” tegas Wahyudi.

 

Diketahui Proyek pembangunan BPP sendiri merupakan sarana prasarana yang di bangun untuk unit penunjang penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang administrasi, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatannya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *