Imbas Saling Klaim Sebagai Pemilik Lahan, Pemerintah Kecamatan Mariso Akan Tertibkan Penggunaan Lahan Publik Depan Pasar Senggol

banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Insiden lahan jualan di atas bahu jalan Cendrawasih (Opu Dg Risaju) sekitar Pasar Senggol kembali dipersoalkan. Pasalnya di lokasi tersebut masing-masing mengklaim pemilik lahan. Baik Juru Parkir Dg. Gassing maupun pemilik Toko Aneka Bahan Bangunan. Padahal itu adalah lahan publik (Fasum).

Akibat insiden itu, Pemerintah Kelurahan Mattoangin dalam hal ini Kecamatan Mariso memberikan surat teguran kepada 7 pedagang tumpah yang juga terkena imbasnya. Surat teguran ini merupakan yang pertama. Dan rencananya akan ditertibkan sebelum Ramadan.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Mariso, Rusdi mengatakan hal itu dilakukan selain untuk menengahi persoalan yang ada, juga bertujuan untuk mengembalikan fungsi Jalan Cendrawasih.

“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dimediasi. Dan sudah ada hasil kesepakatan. Tapi tiba-tiba muncul lagi. Jadi kami harus ambil tindakan dan dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Tata Ruang, Dinas PU, PD Parkir dan Perumda Pasar, untuk membahas langkah berikutnya.” Ujarnya.

Menurut Rusdi pada pertemuan kedua ini kembali sudah dilakukan mediasi dan dihasilkan kesepakatan bersama. Tapi sayangnya pemilik toko bangunan menolak untuk menandatangani isi perjanjian.

“Sebenarnya kita sudah mediasi lagi yang kedua kali. Tapi pemilik toko menolak tandatangan dengan alasan harus dibuktikan dulu penertibannya. Sehingga kami nantinya akan menertibkan secara keseluruhan sebelum Ramadhan tahun ini.” Terangnya.

Sementara Lurah Mattoangin, Nuhayati saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini sudah lama. Namun ia belum bisa berkomentar banyak karena masih tergolong baru bertugas di wilayah Mattoangin.

“Sebenarnya saya masih baru menjabat. Sehingga belum bisa berkomentar banyak. Tapi memang kasus ini sudah lama. Kalau saran saya harusnya saling pengertian saja dan harus ada kesepakatan. Tapi kan kemarin hasil kesepakatan yang sudah dibuat ditolak oleh pemilik toko.” Terang mantan lurah Tamparang Kekke ini.

Sebagaimana diketahui, awalnya lapak jualan yang ada depan toko Bangunan dikenai retribusi oleh Perumda Pasar Makassar. Akan tetapi pemilik toko keberatan dan akhirnya dikosongkan dan dijadikan lahan parkir oleh pihak PD Parkir. Belakangan, diduga pihak pemilik toko malah menyewakan lahan publik tersebut kepada empat PK5 dengan biaya satu juta per orang per bulannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *