Online24,Maros – Jajaran Polres Maros menggelar Operasi Zebra Pallawa Tahun 2024, apel gelar pasukan ini dipimpin langsung Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahenra Jaya.
Sebanyak 200 lebih personil gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP mengikuti apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Polres Maros, Senin pagi,(14/10/24).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendra Jaya mengatakan operasi ini berjalan selama 14 hari, mulai 14 oktober 2024 hingga 27 oktober 2024.
“Jadi operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan jumlah kecelakaan khususnya di wilayah Maros,” jelasnya.
Ia menyebut nantinya pada operasi zebra ini petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.
“Jadi operasi ini nantinya secara mobile kita lakukan untuk pengendara yang tidak patuh, pekan pertama kita lakukan sosialisasi kemudian pekan kedua nantinya barulah penindakan yang juga dilakukan secara humanis,” ujarnya.
Douglas Mahendra menegaskan
adapun pendekatan utama dalam operasi zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi, hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.
Jadi kita utamakan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat lebih paham pentingnya tertib berkendara, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama,”tegasnya.
Ia melanjutkan dalam operasi zebra Pallawa 2024 ini, teknologi electronic traffic law enforcement (etle) tetap menjadi senjata utama personil kepolisian dalam menjerat pelanggar.
“Selama pelaksanaan operasi zebra 2024, polres maros akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas korlantas polri,” tambahnya.
Adapun jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi prioritas sebagai berikut.
1.penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2.penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3.pengemudi yang masih di bawah umur.
4.kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5.berkendara dalam pengaruh alkohol.
6.penggunaan ponsel saat mengemudi.
7.tidak memakai sabuk pengaman.
8.melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9.sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10.kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11.kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12.kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (stnk) yang sah.
13.pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14.penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor (tnkb) diplomatik.
seluruh poin pelanggaran diatas menjadi fokus utama dalam operasi zebra pallawa 2024 yabg diselenggarakan Polres Maros, guna meningkatkan kesadaran tentang keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.