Online24, Makassar, 24 Agustus 2025 – Polsek Mariso Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Playground Upperhills, Kota Makassar. Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kanit Panit 2 Opsnal, Aiptu Faisal Ramli, S.H., menangkap pelaku pencurian berinisial RA (24 tahun).
Korban, Leliyana, seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa handphone miliknya merk Oppo A5 Pro hilang saat disimpan di lemari playground pada Jumat, 22 Agustus 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Mariso melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memantau media sosial untuk mencari informasi tentang pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui alamatnya di Jalan Manunggal, Kota Makassar.
Tim opsnal kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkap RA. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil handphone korban dengan cara menutupinya dengan tas dan kantong belanja milik korban, Ucap Panit 2 Aiptu Ramli
Pelaku saat ini diamankan di Mako Polsek Mariso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim. Polisi akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, Polsek Mariso Polrestabes Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
*Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Playground Upperhills Makassar Viral Di Sosial Media
Makassar, 24 Agustus 2025 – Polsek Mariso Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Playground Upperhills, Kota Makassar. Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, tim opsnal Polsek Mariso yang dipimpin oleh Kanit Panit 2 Opsnal, Aiptu Faisal Ramli, S.H., menangkap pelaku pencurian berinisial RA (24 tahun).
Korban, Leliyana, seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa handphone miliknya merk Oppo A5 Pro hilang saat disimpan di lemari playground pada Jumat, 22 Agustus 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariso.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Mariso melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan memantau media sosial untuk mencari informasi tentang pelaku. Dari hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui alamatnya di Jalan Manunggal, Kota Makassar.
Tim opsnal kemudian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil menangkap RA. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil handphone korban dengan cara menutupinya dengan tas dan kantong belanja milik korban, Ucap Panit 2 Aiptu Ramli
Pelaku saat ini diamankan di Mako Polsek Mariso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit reskrim. Polisi akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penangkapan ini, Polsek Mariso Polrestabes Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.