KPI Dukung Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran

News1418 Views
banner 468x60

Online24, Jakarta – Substansi kebebasan pers dalam Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran harus tetap dijaga.

Namun demikian, nilai murni dari demokrasi ini harus mampu menghadirkan siaran (informasi) yang berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tentunya bermanfaat bagi publik.

“Kami berharap revisi undang-undang penyiaran nanti bisa tetap menjaga kebebasan pers di Indonesia,” tegas Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang digelar KPI Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Hasrul menyatakan pihaknya (KPI) mendukung sepenuhnya regulasi penyiaran baru yang pro terhadap kebebasan pers. Menurutnya, nilai kebebasan ini bagian yang tidak terpisahkan dari dasar berdemokrasi.

“Karena itu, forum ini terbuka untuk masukan terhadap revisi undang-undang penyiaran nomor 32. Forum ini kita gunakan untuk bertukar pikiran dan memberi masukan khususnya soal program siaran jurnalistik,” jelasnya di FGD bertemakan “Independensi dan Etika Jurnalistik dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran” tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hasrul juga menyampaikan pihaknya belum pernah memberikan masukan revisi UU Penyiaran terkait aturan jurnalistik. “Sedikitpun belum pernah kasih masukan soal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, dalam sambutan kuncinya mengatakan, pihaknya memahami perasaan para jurnalis yang merasa terabaikan di tengah transformasi media sekarang. Menurutnya, kondisi ini tidak cukup dijawab dengan revisi parsial UU Penyiaran.

“Revisi terbatas tidak mampu mengakomodasi perubahan fundamental dalam pola konsumsi dan produksi media,” kata Syamsu.

Ia juga menyoroti kepemilikan media yang kini semakin dikuasai pihak asing. Menurutnya, hal ini justru menghasilkan dominasi konten asing hingga 80%, sedangkan konten lokal atau nasional hanya 20%.

“Regulasi yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dibutuhkan rancangan regulasi yang benar-benar update dan menyeluruh,” ujarnya.

Wakil dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wahyu Triyogo mengatakan, revisi UU Penyiaran merupakan momentum penting bagi dunia penyiaran di Indonesia.

Menurutnya, transformasi digital telah melahirkan tantangan luar biasa bagi jurnalisme.

“Jika dulu televisi dengan audio-visualnya menjadi medium utama, kini media sosial mengambil alih peran tersebut,” ujarnya.

Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa kecepatan informasi di media sosial tidak selalu berbanding lurus dengan akurasi.

Hal ini mengikis tanggung jawab negara untuk publik yang seharusnya dijaga yakni jurnalisme sebagai pilar demokrasi.

Wahyu juga mengkritisi orientasi komersial televisi yang semakin dominan sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan menggerus kepercayaan publik. Karenanya, regulasi baru harus mempertegas nilai-nilai fundamental jurnalisme yang sehat.

“Revisi UU Penyiaran juga harus memperkuat independensi redaksi agar jurnalis tidak tertekan oleh kepentingan politik maupun ekonomi pemilik media,” harapnya.

Regulasi penyiaran baru harus memastikan netralitas teknologi dan keberlanjutan jurnalisme di berbagai platform, serta melindungi bangsa dari dominasi teknologi asing.

“KPI juga perlu diperkuat dan aturan penyiaran tidak hanya berlaku bagi televisi, tetapi juga konten kreator dan platform media baru,” pinta Wahyu Triyogo.

Gilang Iskandar dari FOPI menyoroti berkurang belanja iklan yang dialokasikan untuk lembaga penyiaran diangka 15%. Hal ini menimbulkan masalah business continuity.

Karena itu, menurutnya, konsentrasi dari revisi UU Penyiaran harus menjamin regulasi yang adil.

“Regulasi baru juga harus membuat lembaga penyiaran jadi efisien, termasuk menurunkan beban biaya yang ditanggung. Memberikan kepastian badan hukum penyiaran.

Memberikan proteksi nyata bagi ruang hidup yang sehat untuk lembaga penyiaran. Serta regulasi tersebut harus berpihak pada media nasional Indonesia,” tandas Gilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *