Di PHK Sepihak Dua Awak Mobil Tangki Pertamina Minta Kejelasan

Hukum, Peristiwa1472 Views
banner 468x60

Online24, Makassar, Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap awak mobil tangki (AMT) Pertamina kembali terjadi. Kali ini, dua orang AMT yang bekerja di bawah perusahaan mitra Pertamina, yakni PT.Lambang Azas Mulia (LAM) dan PT Elnusa Petrofin, dikabarkan diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan dan alasan yang transparan.

Melalui surat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK). nomor : L9.LAM/C4204-2025.5912 dan surat PHK nomor : L9.LAM/C4204-2025.5910 yakni Berdasarkan perjanjian kerja untuk jangkanwaktu tertentu (PKWT) Tahun 2025 pasal 7 pelanggaran – tata tertib & sanksi ayat 6 yaitu “PKWT ini dapat berakhir yang penyelesaiannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan apabila pihak kedua melakukan hal berikut”,serta ayat 6 butir (m.1) yaitu “MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR ,dalam hal antara lain: KETERANGAN SAAT PROSES REKRUTMEN”

Berdasarkan surat tersebut Dua pekerja bernama Muhammad Fadli dan Rian Adrian, resmi diberhentikan oleh perusahaan rekanan Pertamina PT LAM tersebut sejak 1 September 2025, Keduanya diketahui baru bekerja sekitar tujuh bulan sebagai sopir tangki bahan bakar di Terminal BBM Makassar.

“Kami dinyatakan di-PHK karena dianggap memberikan keterangan yang tidak benar waktu melamar kerja. Padahal kami tidak pernah memalsukan data apa pun,dan kami kerja dengan melalui proses seleksi yang ketat mulai dari Psikotes,Wawancara pertama,Wawancara kedua, Tes Drive dan MCU” ungkap Muhammad Fadli, salah satu korban PHK, saat ditemui, Selasa (7/10/2025).

Fadli mengaku kecewa dengan keputusan sepihak tersebut. Ia menilai perusahaan tidak adil dan terlalu cepat mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi secara menyeluruh,baik itu prosuderal SP1,SP2 dan SP3.

“Tentu Saya Kaget. Saya tidak pernah ada pelanggaran, tidak pernah absen kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan,kalaupun saya ada kesalahan,kesalahan itu seperti apa, saya tidak pernah menerima SP apapun itu” tambahnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum AHR & PARNERS selaku Kuasa Hukum Fadli dan Rian mengaku telah melakukan upaya hukum dan konfirmasi kepada pihak manajemen PT.LAM dan PT.Elnusa Petrofin selaku perusahaan pengelola operasional AMT di bawah Pertamina, belum membuahkan hasil.

“ Kami Sudah melayangkan surat Permohonan Perundingan Bripartit satu dan dua tertanggal 26 dan 30 september namun tak pernah di gubris, perusahaan ini memang terkesan nakal karena kerap menggap dirinya perusahaan plat merah,” Cetus Andi Haerul Rijal,SH

Andi Haerul Rijal sangat menyayangkan keputusan tersebut. Ia khawatir kasus serupa dapat terjadi kepada pekerja lain tanpa mekanisme yang adil.

“Mereka ini kerja dengan risiko tinggi di jalan. Tapi kalau mudah diberhentikan tanpa alasan jelas, tentunya semua pekerja yang ada di perusahaan tersebut harus khawatir mulai dari sekarng,” ujarnya

Lanjut,Andi Haerul Rijal juga berjanji akan melakukan audiensi kepada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar dan Provinsi Selatan hingga kejalur persidangan PHI Guna Penyelesaikan persoalan Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal PHK sepihak ini.

“ Besok Kami Akan ke Disnaker Kota dan akan menyurat ke DPRD Kota Makassar untuk permohonan RDP, jika pihak Perusahaan belum ada etikat baiknya maka kita akan mengambil jalur hukum yang lebih jauh Persidangan PHI,” Tutupnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *