Bupati dan Kapolres Maros Sidak Truk Tambang, Tegaskan Penertiban Mulai Pekan Depan

Nasional, News26 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap truk pengangkut material tambang di Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, Selasa (7/10/2025).

 

Dalam kegiatan itu, keduanya menghentikan sejumlah truk tambang yang melintas dan menyerahkan lembaran imbauan berisi aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros.

 

Bupati Chaidir Syam juga meninjau kondisi fisik kendaraan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya truk yang pelindung rodanya (karet lumpur) melebihi batas standar.

 

“Ini merupakan sosialisasi tahap kedua. Setelah ini, pekan depan kami akan melakukan penindakan tegas bagi kendaraan tambang yang masih melanggar,” tegas Chaidir.

 

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan yang kerap terganggu oleh aktivitas truk tambang.

 

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala. Kami juga mewajibkan agar roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari area tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan tambang.

 

“Jika ada yang melanggar, akan kami tilang. Bila pengemudi tidak memiliki SIM, maka kendaraan akan kami amankan sementara,” tegasnya.

 

Douglas menambahkan, seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan jalan. Pengemudi juga harus memiliki SIM, bebas dari narkoba, serta tidak boleh di bawah umur.

 

“Batas kecepatan maksimal kendaraan tambang adalah 40 kilometer per jam, dengan berat muatan maksimal delapan ton. Selain itu, jam operasional dibatasi hanya pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *