Online24jam, Makassar – Menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah pedagang Pasar Pabaeng-Baeng terkait rencana penertiban di area parkiran pasar, Direktur Operasional Perumda Pasar, Rusli Patara. SP menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan sejak awal bukanlah area resmi untuk aktivitas jual beli.
Menurutnya, area di depan pasar, khususnya dibalik tembok pagar, diperuntukkan sebagai lahan parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang kegiatan dan event pasar, bukan untuk berdagang.
“Secara fungsi dan peruntukan, lokasi itu bukan tempat berdagang. Di sisi kiri Pasar Pabaeng Baeng Timur terdapat 21 pedagang dan di sisi kanan Pasar Pabaeng Baeng Barat 23 pedagang, total 44 pedagang. Semua itu menempati area yang memang tidak dibenarkan secara aturan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui proses pengadilan. Bahkan, dalam praktiknya, ditemukan adanya oknum yang melakukan jual beli lapak secara ilegal, tanpa menyetorkan hasilnya ke kas Perumda Pasar.
“Ada oknum yang memperjualbelikan lapak tanpa dasar hukum dan tanpa setoran ke kas Perumda Pasar. Itu perbuatan melawan hukum dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta inkrah,” jelasnya.
Dari hasil estimasi terakhir, nilai transaksi jual beli lapak di area tersebut disebut mencapai sekitar Rp450 juta per tahun, namun tidak tercatat sebagai pendapatan resmi perusahaan daerah.
Menepis anggapan bahwa penertiban akan merugikan pedagang, Direktur Operasional menegaskan bahwa Perumda Pasar telah menyiapkan lokasi relokasi yang layak dan representatif di dalam pasar.
“Jumlah pedagang yang direlokasi ada 44 orang, sementara los yang kami siapkan lebih dari cukup, sekitar 58 los. Artinya kesiapan kami sangat matang,” ujarnya.
Relokasi ini, kata dia, justru bertujuan menghidupkan kembali aktivitas pasar di bagian dalam, yang selama ini sepi karena pembeli hanya bertransaksi di area depan.
“Kalau area depan kita rapikan dan difungsikan sebagai parkiran yang layak, pembeli akan masuk ke dalam pasar. Itu justru menguntungkan pedagang sendiri,” tambahnya.
Tak Pernah Ada Pungutan Sejak 2016
Ia juga menegaskan bahwa sejak 2016, Perumda Pasar tidak pernah menarik pungutan dari pedagang di area parkiran tersebut.
“Tidak ada jasa retribusi harian, tidak ada sewa tempat. Karena kami tahu dari awal itu bukan area berdagang,” katanya.
Lebih jauh, Rusli Patara menjelaskan bahwa langkah penertiban ini sejalan dengan program pembenahan internal Perumda Pasar yang telah berjalan sejak 2025, setelah perusahaan sempat mengalami kondisi merugi.
Melalui penguatan manajemen, digitalisasi sistem pembayaran, penggunaan barcode untuk pendataan pedagang, serta pengendalian kebocoran pendapatan, Perumda Pasar kini menunjukkan tren positif.
“Alhamdulillah, kinerja 2025 cukup baik. Pendapatan meningkat dan kami sudah bisa memberikan kontribusi ke pemerintah kota,” ungkapnya.
















