Online24, Parepare – Lima Frkasi DPRD Kota Parepare menerima dan menyetujui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau kelembagaan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dari semula 34 menjadi 29 OPD. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengefisienkan anggaran belanja pegawai.
Persetujuan masing-masing fraksi DPRD disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dibahas bersama Pemerintah Kota Parepare dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, 6 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna di Gedung DPRD.
Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto hadir mewakili Wali Kota bersama para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Direktur RSUD Andi Makkasau, Direkatur RS Hasri Ainun Habibie, PAM Tirta Karajae, Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Kaharuddin Kadir menyampaikan rapat paripurna dihadiri 15 anggota dewan, sehingga dinyatakan kuorum.
“Hadir 15 orang anggota dewan, maka dinyatalan kuorum, dan terbuka untuk umum,” ujar Kaharuddin.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas komitmen para anggota dewan yang hadir meski cuaca kurang bersahabat.
“Kehadiran tersebut merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Kendati kelima fraksi menerima dan menyetujui ranperda tersebut, namun sejumlah catatan yang menjadi atensi dalam pelaksanaan perda ini, nantinya. Di antaranya, efektivitas, sumber daya manusia (SDM) para aparatur, penganggaran yang efektif, pemda dalam peningkatan pelyanan public atas kelembagaan baru.
Tak hanya itu, fraksi-fraksi juga menekankan penantaan kelembagaan harus menempatkan pejabat sesuai kompetensinya dan mengacu pada meritokrasi dalam penempatan jabatan. Termasuk, perencanaan pembangunan yang terintegrasi, serta sosialisasi harus dibarengi dengan kepastian sistem selama transisi kelembagaan baru.
Dalam kelembagaan baru ini, tercatat ada 14 Dinas, 6 Badan, dua secretariat, dua rumah sakit, dan empat kecamatan. Termasuk, Bapenda sebagai OPD yang baru.
Usai paripurna. Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kamaluddin Kadir, menjelaskan pemerintah daerah awalnya mengusulkan perampingan menjadi 28 OPD. Namun, setelah dilakukan pencermatan dan perumpunan urusan, disepakati jumlah OPD menjadi 29.











