KPK Siapkan Maros Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026

Nasional, News53 Views
banner 468x60

Online24,Maros-Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten percontohan antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2026.

Bukan hanya Maros, tapi ada beberapa kabupaten kota lainnya yang juga masuk dalam nominasi Kabupaten anti korupsi 2026.

Ketua Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham menjelaskan,  pematangan program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini merupakan pengembangan dari program desa antikorupsi yang telah berjalan sejak 2021 hingga 2023.

“Rencananya Maros akan menjadi  kabupaten anti korupsi percontohan untuk tahun 2026 ini,” ujarnya kepada wartawan seusai memberi arahan di ruang pola Pemkab Maros, Rabu (4/2/2026).

Dia menjelaskan, program ini lahir atas dorongan Komisi III DPR RI yang meminta KPK menaikkan level program antikorupsi, tidak hanya di tingkat desa, tetapi juga kabupaten dan kota.

“Harapannya, kabupaten atau kota antikorupsi ini bisa menjadi tempat belajar bagi daerah lain tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Ariz.

Menurut Ariz, proses penetapan kabupaten/kota antikorupsi dilakukan melalui tahapan screening ketat sejak 2024.

KPK sendiri telah menyusun sejumlah kriteria bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, BPKP, serta internal KPK.

Dari hasil penyaringan awal, muncul beberapa daerah kandidat, di antaranya Kabupaten Maros, Kabupaten Bangka Tengah, Manggarai Barat, dan Kota Bontang.

“Untuk Sulawesi Selatan, Maros dinilai memiliki indikator yang lebih baik dari sisi komitmen pimpinan, transparansi, pemanfaatan media sosial, serta kampanye pelayanan publik yang terbuka,” terangnya.

Tak hanya itu, KPK juga memastikan tidak adanya Kepala Daerah atau Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi.

Untuk hal ini, KPK secara resmi bersurat ke Polri dan Kejaksaan sebelum menetapkan daerah calon percontohan.

“Ini syarat paling berat. Status percontohan bisa dicabut apabila di kemudian hari kepala daerah atau pimpinan OPD terbukti terlibat korupsi. Yang paling penting dari program ini adalah komitmen pimpinan,” tegas Ariz.

Dia menekankan, meski telah menjadi  menjadi kabupaten anti korupsi tidak berarti daerah tersebut sepenuhnya bebas dari pelanggaran.

Namun, komitmen pimpinan dan sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci utama.

Berbeda dengan program Desa Antikorupsi yang sebelumnya mendapat dukungan dana dari Kementerian Keuangan, program Kabupaten Antikorupsi tidak disertai bantuan keuangan tambahan.

Meski demikian, Ariz menyebut program ini mampu mengakselerasi kepatuhan daerah terhadap regulasi pusat dan daerah.

“Dengan pendampingan KPK dan kementerian terkait, sumbatan-sumbatan pelaksanaan aturan bisa dipercepat. Kepatuhan inilah yang sejatinya menjauhkan daerah dari potensi korupsi,” katanya.

Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam, menuturkan, Pemerintah Daerah bersama stakeholder dalam memperjuangkan gerakan-gerakan anti korupsi di kabupaten Maros.

Menurutnya, Pemkab akan melakukan beberapa upaya untuk memberantas korupsi .
Diakuinya menjadi salah satu nominasi merupakan kinerja seluruh stakehoder.

“Kita mengapresiasi dengan ditunjuknya Kabupaten Maros sebagai salah satu nominasi kabupaten percontohan anti korupsi. Harapan kami ini bisa menjadi sebuah nilai plus bagi kita semua,” pungkasnya.  (najmi s limonu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *