Online24jam,Parepare, – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmennya membenahi tata kelola tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Penataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN benar-benar sesuai kebutuhan organisasi, bekerja secara optimal, serta didukung data yang valid dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan Tasming saat memimpin Rapat Teknis Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare, Kamis (19/2/2026).
Rapat yang dipandu Kepala BKPSDM Parepare, E. W. Ariyadi, itu dihadiri para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala SD dan SMP. Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka.
Dalam arahannya, Tasming menegaskan penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara serius, terukur, dan berpedoman pada regulasi. Ia meminta seluruh perangkat daerah tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai di luar ketentuan serta memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat memang dibutuhkan dan aktif bekerja.
“Kita ingin data yang valid, kebutuhan yang riil, dan sesuai kemampuan anggaran. Jangan ada lagi pengangkatan yang tidak sesuai aturan. Tidak boleh ada pegawai siluman,” tegas Tasming.
Menurutnya, implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola kepegawaian, termasuk pengelolaan tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Penataan tersebut, kata dia, bukan sekadar membatasi jumlah pegawai, melainkan memastikan setiap anggaran memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik.
“Kita harus memastikan anggaran disalurkan dengan benar. ASN maupun non-ASN harus difungsikan secara efektif, sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Tasming juga memberi perhatian khusus terhadap kesejahteraan petugas kebersihan yang merupakan bagian dari tenaga non-ASN. Ia meminta proses administrasi pencairan gaji dipercepat agar hak mereka tidak terlambat diterima, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Mereka ini sudah susah, jangan lagi disusahkan. Gaji mereka tidak besar, jadi administrasinya harus kita urus dengan baik. Tapi tetap sesuai regulasi, tidak boleh melanggar,” katanya.
Ia menekankan percepatan administrasi harus tetap mengedepankan ketelitian, termasuk memastikan kelengkapan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pencairan anggaran.
Rapat teknis tersebut menjadi ajang evaluasi sekaligus sinkronisasi data kepegawaian di seluruh perangkat daerah. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Parepare menargetkan sistem kepegawaian yang semakin transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta mampu menjamin hak-hak pegawai yang memenuhi ketentuan.
Rapat yang berlangsung dari pagi hingga sore hari itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Parepare bersama Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Versi ini dibuat lebih mengalir, memperkuat nilai berita dengan menonjolkan pesan utama sejak paragraf pembuka, mengurangi pengulangan, serta mempertahankan seluruh substansi penting dari data yang Anda berikan.











