Online24, Makassar – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep.
Seorang pelaku berinisial RA(26) berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat proses pengembangan kasus.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban bersama rekannya tengah berada di lokasi kejadian sambil menunggu kedatangan keluarga.
Tiba-tiba, mereka didatangi oleh tiga orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengancam korban agar menyerahkan barang berharganya. Karena korban menolak, pelaku mengancam rekannya dengan parang yang diarahkan ke leher hingga akhirnya korban menyerahkan kunci motor.
Dalam insiden tersebut, korban juga sempat terjatuh setelah terkena bagian tumpul senjata pelaku.
Ketiga pelaku kemudian berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku RA diketahui sedang menguasai motor hasil curian.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, RA berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi telah memberikan peringatan secara lisan serta melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan.
Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki.
Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, RA mengakui melakukan aksi pembegalan bersama dua rekannya yang berinisial A dan AG, Keduanya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hasil curian serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.








