Healthy Makka Sarez, S.H.
Mahasiswa Megister Ilmu Hukum
Universitas Airlangga
Online24jam, Makassar, – Selama ini, hubungan antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja sering dipahami sebagai hubungan personal yang bersifat informal. Tidak sedikit majikan menyebut pekerja rumah tangga sebagai “bagian dari keluarga”, meskipun dalam praktiknya mereka tetap bekerja membersihkan rumah, memasak, menjaga anak, hingga merawat lansia. Relasi ini tumbuh dalam ruang yang sangat privat: rumah tangga. Karena dianggap sebagai urusan domestik, negara selama bertahun-tahun nyaris tidak hadir dalam hubungan kerja tersebut.
Situasi itu berubah setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan pada 21 April 2026. Undang-undang ini membawa perubahan besar. PRT kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan vokasi, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme perekrutan yang lebih tertata. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) diwajibkan berbadan hukum dan dilarang memotong upah maupun menahan dokumen pekerja.
Bahkan pemerintah pusat dan daerah diberi mandat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan struktur paling dekat dengan warga seperti RT dan RW. Masuknya negara hingga level rumah tangga menunjukkan perubahan penting dalam cara negara memandang urusan domestik. Rumah selama ini diposisikan sebagai wilayah privat yang relatif bebas dari intervensi pemerintah. Namun melalui UU ini, negara menegaskan bahwa ketika di dalam rumah terdapat hubungan kerja yang melahirkan hak dan kewajiban, maka negara memiliki legitimasi untuk hadir.
Pertanyaannya: sampai sejauh mana negara boleh masuk ke ruang privat warga? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kekerasan terhadap PRT bukan persoalan kecil. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memperkirakan jumlah PRT di Indonesia dapat mencapai 8 juta jiwa. Angka ini dihitung secara moderat dari data Badan Pusat Statistik tahun 2024 yang mencatat terdapat 47,85 juta masyarakat kelas menengah atas. Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa relasi kerja domestik bukan lagi fenomena pinggiran, melainkan bagian penting dari struktur sosial-ekonomi rumah tangga Indonesia.
Belum lama ini, publik juga dikejutkan oleh kasus dua pekerja rumah tangga berinisial R dan D yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. R meninggal dunia, sementara D mengalami patah tulang. Dugaan sementara menunjukkan keduanya berusaha melarikan diri dari kondisi kerja yang menekan akibat perlakuan majikan yang diduga kasar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang privat tidak selalu menjadi ruang aman.
Dalam banyak situasi, justru karena aktivitas terjadi di balik pintu rumah, kekerasan menjadi sulit terdeteksi. Secara klasik, hukum membedakan ruang privat sebagai wilayah otonomi individu yang harus dibatasi dari campur tangan negara, sementara ruang publik ditempatkan sebagai domain utama regulasi pemerintah. Pemisahan ini berakar pada gagasan liberal klasik yang menempatkan rumah tangga sebagai urusan personal. Namun perkembangan negara kesejahteraan modern menunjukkan bahwa batas tersebut tidak lagi bersifat absolut.
Negara tidak lagi hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga bertanggung jawab melindungi kelompok rentan ketika ketidakadilan justru terjadi di ruang privat. Dalam konteks tersebut, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat dipahami sebagai koreksi atas kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami pekerja rumah tangga. Negara tidak dapat terus berlindung di balik alasan bahwa rumah tangga adalah urusan domestik ketika eksploitasi, kekerasan, dan ketimpangan relasi kuasa berlangsung di dalamnya. Ketika hak atas pekerjaan yang layak dan perlindungan dari kekerasan dipertaruhkan, absennya negara justru dapat dibaca sebagai bentuk pembiaran. Meski demikian, negara juga harus berhati-hati agar perlindungan tidak berubah menjadi regulasi yang berlebihan.
Pengawasan yang terlalu jauh terhadap kehidupan rumah tangga berpotensi menimbulkan resistensi publik dan persoalan implementasi. Negara seharusnya fokus pada perlindungan hak dasar, mekanisme pengaduan yang efektif, serta penegakan hukum terhadap kekerasan, bukan menjadikan rumah warga sebagai ruang birokrasi baru. Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai perubahan besar: pekerjaan domestik tidak lagi dipandang sebagai bantuan informal berbasis belas kasihan, melainkan hubungan kerja yang harus dihormati secara bermartabat. Negara memang telah masuk ke dapur rumah tangga. Persoalannya kini bukan apakah negara boleh hadir, melainkan bagaimana memastikan kehadiran itu melindungi tanpa berlebihan.





