Online24, Maros– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros melakukan penertiban terhadap reklame yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Maros. Total reklame yang ditertibkan mencapai 1.759 titik. Jumlah ini merupakan akumulasi penertiban yang dilakukan sejak Januari 2026 lalu.
Penertiban tersebut mencakup berbagai jenis media promosi, mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul hingga banner yang dinilai melanggar aturan pemasangan maupun masa berlaku izin.
Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap reklame yang sudah jatuh tempo serta reklame ilegal yang tidak memiliki izin. Totalnya ada 1.759 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Maros. Tapi jumlah ini sejak Januari sampai Mei kemarin. Biasanya dalam sehari 10-20 titik yang kami tertibkan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak reklame yang masih terpasang meski masa izinnya telah habis atau jatuh tempo. Selain merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak, kondisi tersebut juga dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan bersama tim terkait. Pemilik usaha maupun pemasang reklame juga diimbau untuk segera mengurus perizinan serta memperpanjang masa berlaku reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku usaha lebih taat terhadap aturan pemasangan reklame, termasuk kewajiban pembayaran pajaknya,” tambahnya.
Bapenda Maros juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna menekan keberadaan reklame ilegal di wilayah Kabupaten Maros.
Tolong buatkan beberapa judul sangat keren dibaca
















