Online24jam, Makassar – Kepolisian resmi menetapkan pria berinisial SU (21) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, ANA (24), yang terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, mengatakan status hukum pelaku ditingkatkan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Kami turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara,” ujar Feby, Senin (15/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Selain itu, sedikitnya tiga saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Saat ini, SU telah menjalani penahanan di Polsek Tamalate untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tragis tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) malam di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Manuruki 6 Lorong 1. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu dipicu oleh konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat.
Pelaku mengaku tersulut emosi setelah perselingkuhannya diketahui oleh korban,
Menurut keterangan pelaku, hubungan rumah tangga mereka belakangan kerap diwarnai perselisihan. Korban disebut beberapa kali mengutarakan keinginannya untuk berpisah karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain persoalan ekonomi dan rencana perceraian, pelaku juga mengklaim sering mendapat ancaman dari istrinya. Namun, seluruh pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik guna memastikan fakta yang sebenarnya sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.











