Berawal dari Potong Rambut, Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Makassar Terkuak

banner 468x60

Online24, Makassar – Polsek Mamajang mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WA (54) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap siswi kelas I SMP di Kota Makassar.

Ironisnya, korban yang baru berusia 12 tahun tersebut juga menjadi korban penganiayaan oleh FI, istri dari terduga pelaku. Pasangan suami istri (pasutri) ini diketahui merupakan tetangga dekat korban.

Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Mamajang ini terungkap secara tidak sengaja. Awalnya, ibu korban mengadu kepada Bhabinkamtibmas setempat mengenai tindakan FI yang memotong rambut putrinya hingga pendek tanpa izin.

Saat itu, sang ibu sama sekali belum mengetahui bahwa anaknya juga telah menjadi korban kejahatan seksual oleh suami FI.

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, menjelaskan bahwa respons cepat kepolisian bermula dari laporan warga pada malam hari terkait perselisihan pemotongan rambut tersebut.

“Indikasi awal yang kami terima adalah keberatan orang tua karena rambut anaknya digunting sepihak oleh FI,” ujar Tri Husada kepada awak media, Minggu (5/7/2026) kemarin.

Namun, setelah jajaran kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan pendalaman, ditemukan fakta yang jauh lebih kelam. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban ternyata tidak hanya mengalami kekerasan fisik dari FI, melainkan juga tindakan asusila berulang kali yang dilakukan oleh WA.

Melihat situasi di lokasi kejadian yang mulai dipadati warga yang geram, petugas bergerak cepat mengevakuasi WA. Langkah antisipasi ini dilakukan guna mencegah aksi main hakim sendiri dari masyarakat sekitar.

“Sekitar pukul 02.00 WITA, terduga pelaku langsung kami amankan ke markas komando untuk menghindari amukan massa yang mulai berkumpul,” tambah Tri Husada.

Saat ini, WA telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan interogasi awal, aksi bejat pria yang berprofesi sebagai tukang urut ini disinyalir telah berlangsung selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Februari 2026.

Modus operandi pelaku memanfaatkan kedekatan korban yang sering bertandang ke rumahnya.

Diketahui, korban merupakan teman bermain dari anak pelaku sendiri. WA diduga kerap memanfaatkan situasi sepi untuk membujuk korban naik ke lantai dua kediamannya lalu melancarkan aksi bejat tersebut.

Terkait motif penganiayaan, polisi mengendus adanya faktor kecemburuan dari pihak istri. FI meradang karena mendapati suaminya kerap memberikan perhatian lebih serta bantuan materi berupa uang kepada korban.

Didorong rasa cemburu yang memuncak, FI nekat mencukur rambut korban secara asal-asalan. Pihak penyidik masih mendalami apakah kemarahan FI tersebut dipicu karena ia sudah mengetahui perbuatan suaminya atau murni sekadar cemburu akibat pemberian uang.

Saat ini, kepolisian menangani dua laporan terpisah, yakni dugaan penganiayaan oleh FI dan pelanggaran perlindungan anak oleh WA.

Sementara WA sudah mendekam di sel tahanan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap FI yang tidak berada di rumah saat penjemputan.

Pihak berwajib juga terus mendalami motif psikologis WA yang diduga tega melakukan tindakan tersebut akibat pengaruh kecanduan menonton konten pornografi.

Polsek Mamajang memastikan akan memberikan pendampingan psikologis serta jaminan keamanan penuh agar korban dapat memberikan keterangan dengan tenang tanpa rasa takut. (GilRam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *