Online24, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai langkah mengoptimalkan penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, bersama jajaran dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertemuan itu, kedua instansi menyepakati sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara perpajakan.
Upaya tersebut meliputi kolaborasi investigasi terhadap tindak pidana perpajakan, penguatan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta pembentukan forum komunikasi guna menyelaraskan penerapan regulasi di lapangan.
Imanul Hakim menjelaskan, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus penopang stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, selain mengedepankan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, DJP juga menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
Menurutnya, proses penegakan hukum di sektor perpajakan kerap menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembuktian perkara, pelacakan aset, hingga potensi gugatan hukum yang dapat menghambat upaya pengamanan penerimaan negara.
Kondisi tersebut membuat kerja sama dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum.
“Fokus utama yang dibicarakan mengarah pada optimalisasi tugas dan fungsi kedua instansi dalam mengamankan serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” kata Imanul Hakim.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya DJP melalui pendampingan penyelesaian piutang pajak, pemberian bantuan hukum, hingga penindakan terhadap pelaku tindak pidana perpajakan yang merugikan negara.
“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” ujar Sila.
Melalui koordinasi yang lebih intensif, termasuk pelaksanaan joint investigation, kedua lembaga berharap berbagai persoalan hukum di bidang perpajakan dapat ditangani secara lebih efektif. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi kebocoran penerimaan negara serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. (GilRam)











