Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia ke Makassar, Tiga Orang Ditangkap

banner 468x60

Online24, Makassar – Aparat Bea Cukai bersama kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar satu kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kasus tersebut bermula dari pengawasan petugas intelijen Bea Cukai Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan terhadap seorang penumpang penerbangan rute Kuala Lumpur–Makassar yang tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 24 Juni 2026. Gerak-gerik penumpang berinisial MA dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia, mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui wawancara, pengecekan badan, serta barang bawaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat bungkusan yang berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine.

“Pelaku menyembunyikan narkotika dengan metode body strapping. Dua bungkusan ditempelkan pada paha bagian depan dan dua bungkusan lainnya ditempelkan di paha bagian belakang,” ujar Martha di Makassar, Selasa (7/7/2026).

Untuk memastikan jenis barang yang ditemukan, petugas melakukan pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Hasilnya menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung methamphetamine.

Usai proses pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan guna pengembangan penyidikan. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi penerima barang di Kota Makassar. Tim kemudian mengamankan dua pria berinisial P dan MT yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut.

“Pengembangan yang dilakukan Polda Sulsel mengarah kepada penerima paket di Makassar. Selanjutnya dua orang berinisial P dan MT berhasil diamankan. Seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Martha.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar satu kilogram sabu yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 15 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan itu juga dinilai dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp7,9 miliar yang berpotensi digunakan untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Martha menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika dari luar negeri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung Program Presiden Republik Indonesia melalui ASTA CITA ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (GilRam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *