Husniah Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Demi Jaga Nama Baik Pemerintah

banner 468x60

Online24, Gowa – Bupati Gowa Husniah Talenrang mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua orang yang menjadi saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyampaian keterangan yang diduga tidak sesuai fakta dalam forum hak angket.

Dua pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Zaenal Abidin, yang hadir sebagai saksi dalam sidang hak angket, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Agus Harahap.

Husniah menilai keduanya telah memberikan keterangan palsu yang berpotensi merugikan dirinya maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero’, menjelaskan bahwa upaya hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan kepala daerah sekaligus menjaga kredibilitas Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurutnya, laporan ke Bareskrim bukan semata menyangkut kepentingan pribadi Bupati Gowa, melainkan bertujuan memastikan informasi yang berkembang di ruang publik memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Husniah juga berpandangan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan maupun hubungan pemerintah dengan masyarakat.

Di sisi lain, proses hak angket di DPRD Gowa masih berlanjut. Hingga Senin (6/7/2026) malam, Bupati Gowa disebut belum menerima surat pemanggilan dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Amirullah mengatakan kliennya tetap bersedia memenuhi undangan apabila surat pemanggilan telah diterbitkan.

 

“Beliau (Husniah) siap memberikan keterangan sepanjang materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, penggunaan anggaran, maupun fasilitas negara,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menjelaskan undangan kepada Bupati Gowa belum dikirim karena pimpinan dan anggota Pansus masih menjalankan perjalanan dinas.

Selain itu, Pansus masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian sebelum menentukan agenda lanjutan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menyebut agenda berikutnya adalah mengirimkan surat undangan kepada Bupati Gowa.

Setelah proses tersebut selesai, lanjutnya, Pansus akan menyusun kesimpulan akhir hasil hak angket untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa. (GilRam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *