Online24, Makassar – Aparat Kepolisian Sektor Biringkanaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (42) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap AU (54), warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas di sebuah rumah indekos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A Malik, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, pelaku sudah kami amankan,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/7/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Pelaku mengaku kerap menerima ucapan kasar dari korban sehingga menyimpan dendam yang akhirnya memuncak.
“Pelaku mengaku sudah lama menyimpan kekesalan karena sering mendapat perkataan kasar dari korban. Rasa dendam itu terus menumpuk hingga akhirnya berujung pada peristiwa ini,” jelas Setiawan.
Korban dan terduga pelaku diketahui saling mengenal karena tinggal bertetangga. Polisi menyebut pembunuhan itu telah direncanakan sejak lama, namun baru terlaksana ketika korban memanggil AD untuk datang ke indekosnya.
Sebelum mendatangi lokasi, AD terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras. Saat tiba di indekos, korban dalam kondisi tertidur sehingga pelaku langsung melancarkan aksinya.
Menurut polisi, AD mula-mula menghantam kepala korban menggunakan sebuah batu berukuran besar. Setelah itu, ia mengambil cangkul yang berada di depan indekos dan kembali menyerang korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Rencana itu sebenarnya sudah lama disusun, tetapi baru ada kesempatan ketika korban memanggil pelaku untuk datang memijat. Sebelum ke lokasi, pelaku sempat minum minuman keras,” kata Setiawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai terdapat unsur perencanaan dalam kasus tersebut sehingga pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana.
“Unsur pembunuhan berencana sangat kuat. Pelaku telah mempersiapkan aksinya sebelum mendatangi korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 459 subsidair Pasal 458 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, AU (54), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah indekos di Kecamatan Biringkanaya, Senin (6/7/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka di tubuhnya setelah pertama kali diketahui oleh warga sekitar. (GilRam)











