Bejat! Pria di Palopo Cabuli Balita 3 Tahun, Polisi Langsung Amankan Pelaku

banner 468x60

Online24, Palopo – Aparat Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial U, 39 tahun, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun. Peristiwa memalukan itu terjadi di sebuah warung kelontong milik pelaku di Kecamatan Wara Timur.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi itu dilakukan ketika korban datang untuk membeli jajan.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Perbuatan itu terjadi ketika korban berbelanja di warung milik tersangka,” ujar Ridwan di Palopo, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Kejadian bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban yang diminta ibunya membeli kebutuhan di warung dekat rumah datang membawa uang Rp10.000.

Di tengah transaksi itulah tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan menyentuh alat vital anak tersebut.

Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian. Pada Jumat (3/7/2026), balita itu mengeluh kesakitan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku di kediamannya.

“Pelapor adalah ayah korban. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ridwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Perlindungan Anak. (GilRam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *