Online24,Maros – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros tahun anggaran 2016 dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Keduanya adalah mantan Ketua KONI Maros berinisial MIY dan bendahara berinisial RT.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar pada Senin (6/7/2026).
“Masing-masing dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta,” kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa tidak lagi menuntut pembayaran uang pengganti. Sebab, kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut telah dikembalikan oleh para terdakwa.
“Uang pengganti nihil karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp500 juta,” ujarnya.
Ketut menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana hibah pada sejumlah kegiatan cabang olahraga yang diduga tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
“Pada masing-masing cabang olahraga mungkin ada kegiatan yang fiktif,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penyidikan perkara ini dilakukan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, proses penuntutan ditangani Kejari Maros.
“Penyidikannya di Polda, kemudian masuk ke Kejati, selanjutnya kami yang menangani proses persidangannya di sini,” jelasnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada Senin (13/7/2026).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Adri Renaldy menyebut Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (12/2/2026).
“Perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros tahun anggaran 2016,” kata Adri saat itu.













