Online24, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai berkontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus menunjukkan tingkat kepatuhan perpajakan yang baik sepanjang tahun 2025. Salah satu penerima apresiasi tersebut adalah Universitas Hasanuddin (Unhas).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi KPP Madya Makassar kepada wajib pajak yang tidak hanya mencatatkan kontribusi signifikan dalam pembayaran pajak, tetapi juga konsisten menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, mengatakan Unhas menjadi salah satu institusi yang memberikan kontribusi penting terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Madya Makassar.
Menurutnya, penilaian penerima penghargaan tidak semata-mata didasarkan pada besarnya kontribusi penerimaan pajak. Aspek kepatuhan administrasi, termasuk ketepatan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, juga menjadi indikator utama dalam proses penilaian.
“Kami juga melihat peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik. Kombinasi keduanya mencerminkan budaya tata kelola institusi yang semakin matang, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Subehan, yang menerima penghargaan tersebut menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diberikan KPP Madya Makassar.
Ia menilai penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Unhas untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
KPP Madya Makassar juga mengingatkan bahwa seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perpajakan, program, dan layanan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (*)











