Online24, Palopo – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menggelar Forum Konsultasi Publik bertajuk edukasi perpajakan bagi profesi dokter di Aula Lantai III KPP Pratama Palopo, Jalan Andi Djemma, Selasa (7/7/2026) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tenaga medis mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan.
Forum tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo, dr. Abdul Syukur Kuddus, perwakilan RSUD Sawerigading Palopo, Dinas Kesehatan Kota Palopo, RSUD Andi Djemma Masamba, Tax Centre Universitas Muhammadiyah Palopo, Fakultas Kedokteran Universitas Mega Buana, PT Fasa Yuai Medika Indonesia, insan media, serta peserta lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hibrida, memadukan kehadiran langsung dan daring. Kepala KPP Pratama Palopo, Nelson, SE, MM, mengikuti jalannya forum secara virtual dari Pulau Jawa, sementara sambutan pembuka disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala KPP Pratama Palopo, Rachman.
Dalam sambutannya, Rachman menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada rumah sakit maupun tenaga medis mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
Selain membahas aspek teknis perpajakan, peserta juga memperoleh materi mengenai penguatan integritas dalam pelayanan publik.
KPP Pratama Palopo menegaskan bahwa wajib pajak tidak diperkenankan memberikan hadiah, gratifikasi, maupun bentuk imbalan lainnya kepada Account Representative (AR) atau penyuluh pajak yang menjalankan tugas pendampingan dan pengawasan.
Sementara itu, Nelson mengungkapkan masih terdapat sejumlah dokter yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelaporan pajak. Karena itu, pihaknya menyiapkan pendampingan melalui Account Representative agar proses pelaporan, khususnya penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) profesi dokter yang relatif kompleks, dapat dilakukan dengan benar.
“Kami sangat menjaga integritas. Tidak perlu memberikan hadiah ataupun merasa sungkan karena mendampingi wajib pajak memang merupakan tanggung jawab Account Representative maupun penyuluh pajak,” ujarnya.
Ia juga mengajak para dokter untuk aktif berkonsultasi apabila menemui kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat terhindar dari potensi sanksi administratif di kemudian hari.
“Kami berharap para dokter semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Bukan untuk kepentingan pegawai pajak, tetapi agar wajib pajak memperoleh kepastian dan tidak menghadapi persoalan di masa mendatang. Kami ingin membangun pemahaman perpajakan yang semakin baik di Kota Palopo,” katanya.
KPP Pratama Palopo berharap kegiatan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan tenaga kesehatan. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan dan program Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses laman resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200. (*)











