Online24, Gowa – Penyidik Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan laporan yang diajukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dari Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, membenarkan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan penyidik Polda Sulsel.
“Iya, benar. Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Sulsel,” ujar Didik kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, laporan polisi yang sebelumnya diterima Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026 itu memuat dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta pencemaran nama baik. Proses pelimpahan dilakukan pada 6 Juli 2026.
Menurut Didik, keputusan Bareskrim menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Sulsel didasarkan pada lokasi peristiwa yang berada di wilayah hukum Sulawesi Selatan sehingga dinilai lebih tepat ditangani oleh kepolisian daerah.
Sebelumnya, Husniah Talenrang melaporkan dua orang ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” ujar Husniah kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026) lalu.
Menurut Husniah, keterangan yang disampaikan kedua pihak tersebut telah memicu fitnah di tengah masyarakat serta merusak reputasinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Ia juga menilai salah satu pihak yang dilaporkan, yakni Saenal Abidin, telah melanggar ketentuan profesinya sebagai wartawan. Sementara itu, terhadap Agus Harahap, Husniah menuding adanya kesaksian palsu yang disertai dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Husniah menegaskan kesiapannya untuk menghadiri sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa apabila mendapat undangan resmi guna memberikan klarifikasi berdasarkan fakta yang dimilikinya.
Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah menerima surat pemanggilan dari pansus. Informasi mengenai rencana pemanggilan yang beredar, kata Husniah, masih sebatas kabar dan belum disertai pemberitahuan resmi.











