Online24,Maros– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026. Program ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus mendukung penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket pembayaran di setiap kecamatan merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Program tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya,” kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).
Selain layanan pembayaran secara langsung, Bapenda juga mendorong masyarakat memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi lebih praktis, cepat, dan aman.
Ferdiansyah menjelaskan, pihaknya menggandeng pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama pelaksanaan program.
“Peran camat sangat penting untuk menginformasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Adapun jadwal pelayanan dimulai di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli. Selanjutnya, loket dibuka di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.
Ferdiansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.











