Online24,Maros— Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Maros berhasil memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi seorang anak melalui gugatan pencabutan kuasa asuh atau hak perwalian orang tua.
Gugatan tersebut diajukan JPN dalam perkara Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Mrs di Pengadilan Agama Maros. Perkara itu diputus pada Rabu (12/8/2026) melalui layanan e-Court.
Dalam perkara tersebut, JPN bertindak sebagai penggugat untuk memperoleh kepastian hukum terkait status perwalian anak berinisial S.N.
Sementara itu, tergugat berinisial S.R. yang merupakan orang tua anak telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadiri persidangan. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Maros kemudian mengabulkan gugatan JPN secara verstek.
Dalam putusannya, majelis hakim mencabut kuasa asuh atau hak perwalian S.R. sebagai orang tua terhadap anak S.N.
Majelis hakim selanjutnya menetapkan N.W. yang merupakan kakak kandung S.N. sebagai wali bagi anak tersebut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir serta mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek.
Dalam putusan tersebut, biaya perkara sebesar Rp202 ribu juga dibebankan kepada penggugat.
Kejaksaan Negeri Maros menyatakan langkah JPN tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam memastikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak anak.
Dengan adanya penetapan wali secara sah melalui pengadilan, kepentingan terbaik bagi anak diharapkan dapat terlindungi, termasuk dalam pemenuhan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Maros menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum di bidang perdata, termasuk melalui upaya hukum yang berorientasi pada kepastian, keadilan, serta perlindungan hak masyarakat.














