Online24, Makassar – Seorang perempuan berinisial LS (54) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp550 juta. Perempuan tersebut diduga menerima uang dari korban dengan iming-iming membantu anak korban masuk Fakultas Kedokteran.
LS diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut permintaan bantuan penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara.
Tim URC Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob, Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan perempuan tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial HA meminta bantuan LS agar anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Namun, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, korban kemudian diarahkan untuk mencoba masuk ke Universitas Trisakti.
Dalam proses tersebut, LS diduga menerima uang dari korban dengan total mencapai sekitar Rp550 juta. Berdasarkan pemeriksaan awal, LS membenarkan telah menerima sejumlah uang tersebut.
“Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan membenarkan menerima uang dari korban. Perkara ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Suryadinata.
Setelah diamankan, LS dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan lebih jauh peran dan pertanggungjawaban LS dalam perkara tersebut.











