Online24,Maros – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr La Palaloi Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meluncurkan program SIPARUTUSU atau Satu Pasien, Satu Pintu, Tiga Institusi, Satu Solusi.
Program ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan dan pengurusan administrasi bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Maros, Kepolisian Resor (Polres) Maros, dan PT Jasa Raharja.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola RSUD dr La Palaloi, Kecamatan Turikale, Selasa (20/10/2026).
Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, mengatakan program SIPARUTUSU merupakan terobosan baru yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Maros yang dilintasi sejumlah jalur nasional membuat kebutuhan terhadap pelayanan korban kecelakaan yang cepat dan memadai menjadi penting.
“Ini merupakan terobosan baru yang sangat bermanfaat. Potensi kecelakaan lalu lintas cukup banyak karena beberapa wilayah berada di jalur-jalur jalan nasional,” ujar Chaidir.
Dia berharap program SIPARUTUSU dapat menyederhanakan proses pelayanan sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi prosedur yang berbelit-belit ketika membutuhkan penanganan medis akibat kecelakaan.
Melalui kerja sama tiga institusi tersebut, koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, rumah sakit, dan Jasa Raharja diharapkan semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan.
Sementara itu, Direktur RSUD dr La Palaloi Maros, dr Sri Syamsinar Rachmah, menjelaskan program SIPARUTUSU dilatarbelakangi masih adanya pasien kecelakaan lalu lintas yang belum mendapatkan jaminan pembiayaan.
Berdasarkan data rumah sakit, terdapat sekitar 1.311 pasien kecelakaan lalu lintas dalam periode 2024 hingga 2026. Namun, tidak seluruh pasien tersebut mendapatkan jaminan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan RSUD dr La Palaloi bersama pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja untuk menghadirkan program SIPARUTUSU.
Melalui program ini, ketiga institusi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan pasien, termasuk mempermudah proses administrasi dan memastikan kepastian jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peluncuran SIPARUTUSU menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maros, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis akibat kecelakaan lalu lintas.












