Online24, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Debbie Purnama Rusdin kembali melakukan sosialisasi perda provinsi Sulawesi Selatan, No 1 Tahun 2016 tentang pengarusutamaan Gender bersama warga Kecataman Tamalate dan Kecamatan Mariso yang berlangsung di dua lokasi yakni di Aula Wisma Latobang, jl Mappaoddang dan di Hotel Prima di Jalan Ratulangi Makassar, Sabtu (13/02/2020).
Debbie Rusdin yang didampingi dua pemateri aktivis perempuan yakni Rosmiati Zain dari LBH Apik dan Fajriani Langgeng dari LBH Pers mengawali sosialisasi tatap muka bersama warga Kecamatan Tamalate.
Dalam sosialisasi itu Debbie Rusdin menyampaikan semangat dari lahirnya perda tersebut adalah ruang bagi perempuan diberi peran dalam pembangunan.
“Saya berdiri di depanta semua ini, hanya memberikan contoh saja. Saya ada di DPRD juga tak lepas dari semangat perda ini,” kata Debbie Rusdin, yang disambut tepuk tangan.
Debbie mengungkapkan perwakilan perempuan di eranya bertambah dari periode sebelumnya di DPRD Sulsel. “Saya tertarik bekerja sebagai wakil rakyat, ada jiwa kemanusian. Kepedulian kepada warga itu yang saya senangi. Sekarang di periode saya, ada penambahan keterwakilan perempuan di DPRD Sulsel dari tahun 2014 lalu. Jadi perempuan jangan mau kalah berkompetisi dengan laki laki,” ucap Legislator dari Partai Golkar itu.
Rosmiati Zain dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa Perda pengarusutamaan gender itu bagaimana perencanaan itu dibuat berpihak pada laki laki dan perempuan.
“Bagaimana melakukan pemetaan antara peran peran perempuan dan laki laki, ini semua terakomodir dalam perda ini,” kata Rosmiati
Lanjut dijelaskan Rosmiati Jumlah Penduduk di Makassar, perempuan lebih dominan dari laki laki. Mestinya perempuan banyak dilibatkan diberi ruang dalan pembangunan dalam seperti menyusun musrenbang.
“Dengan adanya perda ini, kita sebagai perempuan harus ikut terlibat dalam musrenbang, jadi kepentingan atau kebutuhan perempuan dalam ruang ruang publik misalnya dapat terakomodir,” harap Rosmiati.
Rosmiati juga menekankan, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengambil kebijakan harus merujuk pada perda pengarusutamaan gender.
“Setiap OPD juga harus merujuk pada perda pengarusutamaan gender dalam mengambil kebijakan. Bagaiman melibatkan sumber daya manusia (SDM) baik itu laki laki dan perempuan,” ujar Rosmiati.
Sementara itu Fajriani Langgeng juga menyampaikan semangat Perda ini lahir, karena banyak persoalan di masyarakat, dengan perda ini pemerintah hadir menyelesaikan problem tersebut. Hanya saja dalam perda ini menurut Fajriani hanya biro pemberdayaan perempuan yang diberi tanggungjawab.
“Perda ini hanya biro pemberdayaan perempuan yang diberi tanggungjawab. Seharusnya SKPD punya tanggungjawab yang sama dalam perda ini,” tegas Fajriani.
Usai tatap muka dengan warga kecamatan Talamate, Debbie Rusdin melanjutkan Sosialisasi bersama dengan warga Kecamatan Mariso. Debbie Rusdin Kembali membakar semangat warga yang didominan oleh kau perempuan. “Pembagian peran laki – laki dan perempuan dalam segala aspek telah diatur dalam perda pengarusutamaan gender tersebut,” jelas Debbie
Sosialisasi yang dilakukan di dua titik itu, anggota komisi E DPRD Sulsel itu tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)